Dua Pelaku Pemakai Sabu di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pringsewu, kupastuntas.co - Dua terduga pelaku pemakai narkotika jenis sabu berhasil dibekuk jajaran sat narkoba Polres Pringsewu dari dua lokasi terpisah pada Selasa (22/9/2020).
Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, saat dikonformasi membenarkan jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu telah mengamankan 2 terduga pelaku pemakai narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku kami lakukan penangkapan di dua lokasi terpisah, AO saat sedang berada di Obyek Wisata Talang Pajaresuk dan AAY saat sedang berada di Pringsewu Selatan,” ujar Kasat narkoba pada Kamis (24/9/2020) siang.
Kasat mengungkapkan berdasarkan tes urine yang dilakukan, kedua pelaku positif menggunakan Methampenthamine sabu. Kemudian kedua pelaku diamankan ke Mako Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas kasat Narkoba. (*)
Video KUPAS TV : C4buli Gadis Remaja di Kamar Hotel, Seorang Duda Terancam 15 Tahun Penjara!
Berita Lainnya
-
Didampingi Suami, Ririn Kuswantari Daftar Bacabup Pringsewu di PDI Perjuangan dan PAN
Jumat, 26 April 2024 -
Baru Bebas 2 Bulan, Pria Asal Lampung Timur Kembali Ditangkap
Kamis, 25 April 2024 -
Daftar Bacabup Pringsewu dari PDI-P dan PAN, Adi Erlansyah Janji Lanjutkan Program Tertunda
Kamis, 25 April 2024 -
Fajar Fakhlevi Daftar Bakal Cakada Pringsewu dari PDI Perjuangan dan PAN
Rabu, 24 April 2024