Polres Lambar Amankan Petinggi Partai Terkait Kasus Sabu

Kasat Narkoba, Iptu Dailami CH. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jajaran Satuan Narkorba Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil mengamankan Martin Sofyan (33), Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Gerindra) Pesisir Barat, di Pekon Pagar Bukit Induk, Kecamatan Bangkunat, dengan kasus penyalahgunaan sabu.
Kasat Narkoba, Iptu Dailami CH, mendampingi Kapolres Lambar, AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
"Berbekal informasi, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Rabu (23/9/2020), sekitar Pukul 21.30 WIB," terangnya.
Baca juga : Geger Masyarakat Temukan Motor Berlumuran Darah di Depan Kantor DPRD Pesibar
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti enam paket kecil sabu berikut dengan alat hisap (Bong).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lambar guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Razia Tempat Hiburan Malam, BNNP Lampung Amankan 10 Orang Positif Narkoba
Berita Lainnya
-
Kuota LPG 3 Kg Hanya Cukup Hingga November, Pemkab Lambar Usulkan Penambahan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Distribusi LPG 3 Kg di Lambar Belum Merata, Banyak Wilayah Belum Punya Pangkalan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Kuota Gas LPG 3 Kilogram di Lampung Barat Hanya Cukup Hingga November 2025
Selasa, 01 Juli 2025 -
Terkait Pernyataan Kemendagri, Pemkab Pesisir Barat Klaim Sudah Lakukan Lima Langkah Konkret Pengendalian Inflasi
Senin, 30 Juni 2025