Polisi Amankan Seorang Residivis Curanmor di Lamtim
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) diamankan di Polsek Labuhanratu, Lampung Timur pelaku bernama Samin 36 tahun, warga Desa Sumbermarga, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Kanit Reskrim Polsek Labuhanratu, Bripka Nurhadi menjelaskan, Samin di tangkap pada Kamis (24/9/2020) di daerah Serang, Banten dan tiba di Polsek Labuhanratu Jumat (25/9/2020). Saat di bekuk, pelaku tersebut sedang bekerja di sebuah bangunan sebagai kuli material, "Setelah rekannya tertangkap, Samin sering hilang dari rumahnya," kata Nurhadi, Jumat (25/9/2020).
Dalam catatan Polisi, pelaku telah mencuri sepeda motor jenis Honda Supra 125 pada Tahun 2016 lalu, milik Ayub warga Desa Labuhanratu III yang berprofesi sebagai petani.
Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi saat korban memarkir motor di pinggir sawah dan meninggalkanya untuk bekerja.
"Barang bukti sepeda motor milik korban sudah kami serahkan kepada korban," Kata Bripka Nurhadi.
Atas perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Labuhanratu dan dijerat pasal KUHP 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)
Video KUPAS TV : Usaha Buket Bunga Sempat ‘Mati Suri’ Gara Gara Pandemi, Kini Mulai Bangkit Kembali
Berita Lainnya
-
Chusnunia Chalim Belum Tentu Beri Rekom Dawam Rahardjo di Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 -
Ditengah Momen Ulang Tahun Kabupaten Lampung Timur ke-25, Warga Protes Soal Jalan Rusak
Senin, 22 April 2024 -
PMI Asal Lampung Timur Meninggal di Hongkong, Tinggalkan Anak Masih Balita
Senin, 22 April 2024 -
Breaking News! Gudang Makanan Ringan di Desa Adirejo Lamtim Terbakar
Sabtu, 20 April 2024