• Jumat, 29 Maret 2024

Inginkan Kesetaraan, GTKHNK 35 Plus Datangi Komisi III DPRD Lambar

Senin, 28 September 2020 - 13.21 WIB
413

5 Pengurus GTKHNK 35 Plus saat Datangi Komisi III DPRD Lambar. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, kupastuntas.co - Sejumlah perwakilan tenaga honorer yang tergabung dalam organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non- Kategori (GTKHNK) Kabupaten Lampung Barat mendatangi ruang Komisi III DPRD Lampung Barat.

Kedatangan 5 orang pengurus GTKHNK ini untuk meminta keadilan atau kesetaraan maupun perhatian dari pemerintah setempat. Pasalnya di usia mereka yang sudah diatas 35 tahun tidak memungkinkan lagi untuk di angkat menjadi ASN.

Ketua GTKHNK Lampung Barat, Rano Haryanto dihadapan anggota Komisi III DPRD mengaku bahwa dirinya bersama rekan-rekannya sudah mengabdi hingga 20 tahun namun hingga saat ini belum ada kebijakan yang mengatur agar mereka bisa diangkat menjadi ASN.

"Yang tergabung dalam GTKHNK ada 99 orang mulai dari tenaga honorer di tingkat TK, SD, dan SMP negeri. Kami semua sudah berumur lebih dari 35 tahun dan tidak bisa mengikuti tes CPNS. Makanya maksud dan tujuan kami kesini untuk menyapaikan permohonan dukungan dari DPRD," ungkapnya Senin (28/9/20).

"Kami membuat permohonan pengangkatan guru dan honorer non kategori menjadi pegawai negeri sipil tanpa tes melalui Kepres dan mohon persetujuan DPRD juga pemerintah daerah. Karena kami juga warga Indonesia dan ikut mencerdaskan anak bangsa," sambungnya. 

Penyetaraan yang dimaksud lanjutnya, yakni mengenai GTKHNK yang mana meminta agar bupati merekomendasikan serta mendukung atas gerakan kami untuk mengangkat guru-guru yang berusia 35 tahun keatas.

"Sangking lamanya kami mengabdi, bahkan murid yang dulu kami ajarkan banyak yang sudah menjadi PNS dan duduk di gedung DPRD ini. Ini gerakan nasional, kami juga menginginkan perhatian penggajian dari pemerintah pusat," sampainya. 

Menanggapai keluhan tersebut, Komis III DPRD mengaku siap memberikan dukungan dalam bentuk moral, mengingat mengenai Kepres DPRD tidak punya kewenangan karena itu ada di tingkat nasional.

"Yang punya legalitas pengangkatan PNS itu Menpan RB, bahkan posisi nya pun mereka yang menentukan. Intinya semua wewenang ada di pusat, makanya kita hanya bisa memberikan dukungan moral. Tapi akalau ada yang bisa kami bantu untuk tingkat daerah kapanpun kami siap," kata Heri Gunawan, anggota Komisi III DPRD.

Senada juga disampaikan Ismun Zani, bahwa yang disampaikan perwakilan GTKHNK mengenai pengangkatan dan penggajian melalui APBN akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan dinas terkait dan Pemerintah daerah.

"Jadi bapak ibu, apa yang bapak ibu inginkan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang, kami di Komisi III DPRD siap membantu. Namun bicara Kepres kami tidak punya wewenang karena kapasitas kami hanya sebatas pemerintah Kabupaten Lampung Barat saja," paparnya.  (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->