• Sabtu, 20 April 2024

Layangkan Gugatan, Tim Advokasi Himel: Pasal yang Dipakai KPU Tidak Pas

Senin, 28 September 2020 - 18.24 WIB
156

Tim Advokasi Himel saat mengajukan gugatan ke Bawaslu Lamsel, Senin (28/9/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Advokasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamsel, Senin (28/09/2020).

Gugatan tersebut dilayangkan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel yang menetapkan Himel Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamsel 2020.

Tim yang dipimpin oleh Amri Sohar beserta Liaison officer (LO) Himel, Jauhari dan Budi Setiawan tiba di Kantor Bawaslu Lamsel sekitar pukul 10.40 WIB.

Baca juga : Sebelum Layangkan Gugatan, Hipni-Melin Konsultasi ke Bawaslu Lamsel

Tiba di Kantor Bawaslu Lamsel, Tim Advokasi beserta LO Himel disambut anggota Bawaslu Lamsel Fahrur Rozi.

Usai pertemuan, Amri Sohar mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas pengajuan sengketa terkait keberatan atas surat keputusan KPU Lamsel yang tidak menetapkan Himel menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati.

Dengan diserahkannya berkas keberatan tersebut, Amri berharap supaya Bawaslu Lamsel bisa secepatnya menjadwalkan musyawarah tertutup antara pihaknya dan KPU.

"Nanti kita ikuti proses, kalau hari ini Bawaslu bisa pleno, dan besok menjadwalkan musyawarah tertutup, ya alhamdulillah itu mau kita," ujar Amri.

Disinggung mengenai penyebab keberatan yang dilayangkan, pihak Amri mengatakan bahwa terdapat kesalahan penafsiran pasal yang dilakukan KPU Lamsel sehingga menyebabkan Himel menjadi TMS.

"Pasal yang dipakai KPU itu tidak pas dikenakan terhadap ibu Melin," jelasnya.

Amri menjelaskan, pasal yang dipakai oleh KPU Lamsel sebenarnya bertujuan kepada orang yang pernah menjalani pidana penjara.

"Calon kita ini tidak pernah di penjara, hanya menjalani hukuman percobaan, bukan hukuman badan," tuturnya.

Amri berharap, keberatan yang dilayangkan pihaknya dapat selesai melalui musyawarah tertutup, tetapi jika tidak selesai maka pihaknya akan melanjutkan dan mengikuti prosedur selanjutnya yaitu musyawarah terbuka.

"Optimis kita bisa selesai di musyawarah tertutup. Tapi jika tidak selesai kita akan menyiapkan 2 orang tim ahli," lanjutnya.

"Kalau tadinya TMS, kita berharap bisa jadi MS. Kita berharap selesai di musyawarah tertutup atau terbuka ini saja, jangan sampai di PTUN," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Kabupaten Way Kanan Deklarasi Pilkada Damai dan Bebas Covid 19