• Kamis, 25 April 2024

Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Lampung Utara Diminta Bakar Barang Bukti

Senin, 28 September 2020 - 17.00 WIB
395

Mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes Lampura 2017-2018, Novrida Nunyai, saat memberikan kesaksian dalam Sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (28/9/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyelewengan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampura, dr Maya Metissa, Senin (28/9/2020).

Sidang yang digelar secara online ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi.

Adapun saksi yang banyak dimintai keterangan yaitu Novrida Nunyai selaku mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes 2017-2018 dan Daning Pujiarti selaku Ketua Tim Sekretariat BOK 2017-2018.

Sementara keempat saksi lainnya hanya membenarkan adanya pemotongan 10 persen setiap pencairan dana anggaran BOK 2017-2018 Lampung Utara.

Dalam kesaksiannya, Novrida Nunyai, mengakui adanya pemotongan 10 persen, dan itu (pemotongan) merupakan perintah langsung dari terdakwa Maya Metissa.

"Angka 10 persen itu dari Kepala Dinas," ucap Novrida.

JPU Gatra Yudha Pramana pun menanyakan bagaimana cara terdakwa Maya menyampaikan angka pemotongan sebesar 10 persen.

"Waktu itu, tahun 2017, saya dipanggil bersama Daning dan Sinta (Kasubag Keuangan) ke ruangan bu Kadis," jawab Novrida.

Novrida mengaku bahwa ia bersama dua rekannya diberitahukan untuk dilakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pencairan anggaran BOK.

"Saat ketemu, Kepala Dinas minta saving pencairan dana BOK Puskesmas, saving nya dengan cara pemotongan dana BOK," sahut saksi Daning Pujiarti.

Novrida melanjutkan, dari permintaan tersebut, ia bersama Daning dan Sinta kaget dan sempat menolak apa yang menjadi kemauan terdakwa Maya.

"Tapi mau bagaimana lagi, dengan alasan untuk untuk operasional kantor," jelas Novrida.

Diungkapkan Novrida, bahwa dirinya mendapat arahan dari terdakwa Maya untuk menghanguskan bukti nota pencairan BOK 2017-2018. 

"Saya hanya menyerahkan, ibu ini uangnya, kemudian waktu saya pulang, dan kata ibu untuk jumlah (nota) yang di print supaya dihanguskan," kata Novrida.

"Bagaimana cara menghanguskannya," tanya JPU Gatra.

"Dalam bentuk print saya bakar di kantor. Itu dibakar besoknya setelah penyerahan, kalau bentuk Excel saat itu juga saya hapus," jawab Novrida.

“Uang yang diserahkan ke terdakwa Maya Metissa digunakan untuk apa saja,” tanya Jaksa Gatra lagi.

"Saya nggak tahu, dan saya gak dapat jatah dari situ," tegas Novrida.

"Saudara saksi Daning, apakah pernah saksi Novrida menceritakan ada pemusnahan file pemotongan," tanya JPU Gatra.

"Nggak tahu," jawab Daning.

Novrida kembali mengakui bahwa permintaan pemotongan anggaran BOK oleh terdakwa Maya disanggupi lantaran terpaksa karena dirinya hanyalah staf.

"Pemotongan dilakukan setiap pencairan, pertiga bulan, ke semua puskesmas, ada 27 puskesmas tahun 2017-2018," beber Novrida.

"Saat itu, saya potong dan langsung saya serahkan hari itu juga, yang mengetahui juru bayar saya yaitu bu Lila, Bu Sinta juga tahu dan Bu Anggun juga tahu. Langsung saya serahkan ke kepala dinas di rumahnya," sebut Novrida.

Uang tersebut, kata Novrida diserahkan dengan menggunakan amplop dan diantar ke rumah terdakwa Maya bersama Lila dan Anggun.

"Nyerahinnya (uang) di ruang tamu," tandas Novrida. (*)


Video KUPAS TV : 4 Tahun Buronan, Maling Motor Asal Lampung Timur Ini Akhirnya Diciduk Polisi