• Kamis, 28 Maret 2024

Polresta Tahan Dua Tersangka OTT di Dinas PMPTSP Lampung

Rabu, 30 September 2020 - 16.33 WIB
615

Polresta Bandar Lampung saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (30/9/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, akhirnya Polresta Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung.

Kedua tersangka itu yakni Kabid Perizinan, Nirwan Yustian (50) dan seorang staf nya Edi Efendi (50). Sedangkan satu orang lainnya berinisial D hanya sebagai saksi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca juga : Ini Perkembangan Kasus OTT Oknum ASN Lampung Timur

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai Negeri Sipil.

"Kegiatan OTT ini berawal dari informasi masyarakat yang akan melakukan pembuatan surat izin perusahaan air bawah tanah (SIPA) di Dinas tersebut," kata Yan Budi, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (30/9/2020).

"Dalam pengurusan izin tersebut korban diminta atau dipaksa memberikan sejumlah uang, yang seharusnya pengurusan izin itu tidak dipungut biaya," lanjut Yan Budi.

Dalam OTT tersebut, turut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp25 juta dalam pecahan Rp100 ribu, lima unit ponsel, serta satu berkas permohonan surat izin pengeboran (SIP) dan Surat Izin Pemanfaatan Air tanah (SIPA).

Kemudian empat rangkap SIP dan SIPA untuk empat titik pengeboran PT. Lautan Teduh Inter Niaga dan dua lembar tanda terima berkas permohonan izin PT Lautan Teduh Inter Niaga. 

"Penggeledahan kami lakukan di ruang Nirwan Yustian, Kepala Bidang Perizinan dan non perizinan dinas PMPTSP Lampung," jelas Kapolresta.

Saat penggeledahan di ruang Dinas tersebut, jelas Yan Budi, tersangka Nirwan sedang bersama staf nya Edi Efendi. Barang bukti uang tunai tersebut ditemukan dari saku celana Edi Efendi.

"Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai Rp25 juta dari saku celana sebelah yang dipakai saudara Edi Efendi," beber Yan Budi.

Baca juga : Dua ASN Lamtim yang Terjaring OTT Resmi Diberhentikan Sementara

Atas perbuatannya, tersangka Nirwan Yustian dijerat Pasal 12 huruf e undang undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan tersangka Edi Efendi dijerat Pasal 12 huruf e undang undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 56 KUHPidana. 

"Sesuai dengan pasal tersebut ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," ujarnya.

Adapun beberapa dampak atau kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka, tambah Yan Budi, adalah tindakan tersangka dapat menghambat pemasukan pajak daerah karena surat ijin tidak dikeluarkan.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana menambahkan, saat ini pihaknya lebih fokus terhadap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan korupsi, terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan mengenai indikasi keterlibatan oknum ASN lain di dinas tersebut.

"Kami fokus kepada mereka dulu (tersangka dan barang bukti) yang sudah kami aman-kan, untuk yang lainnya nanti kami dalami lagi," tegas Resky.

Resky mengungkapkan, sebelum dilakukan OTT pihaknya mendapati laporan dari korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan, akhirnya dilakukan OTT di dalam kantor tersebut.

Resky tidak membantah jika dalam praktik pungutan liar tersebut ada instruksi dari atasan, dalam sebuah struktur organisasi pemerintahan.

Menurut Resky, selain pemeriksaan terhadap dua tersangka, pihaknya juga masih meminta keterangan dari seorang saksi yang juga turut diamankan saat OTT. 

"Satu orang lagi perempuan inisial D, sampai saat ini D masih kita jadikan sebagai saksi," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Puluhan Orang Terjaring Razia Karena Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Dikenakan Sanksi Tegas!

Berita Lainnya

-->