Seorang Pria Pemakai Sabu di Tanggamus Ditangkap Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Tanggamus, Kupastuntas.co - Seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu berinisial DH alias Dedi (50), warga Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus.
Awalnya tim Opsal Satresnarkoba Polres Tanggamus menggerebek sebuah rumah yang diduga sering digunakan tempat bertransaksi dan mengkonsumsi sabu-sabu di Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Rabu (11/11/2020) malam.
Tetapi, dalam penggerbekan tersebut orang-orang yang sedang pesta sabu termasuk DH berhasil meloloskan diri. Dan petugas hanya mengamankan barang bukti penyalahgunaan sabu-sabu berupa, 2 pipa kaca (pirek) bekas pakai, 3 korek api gas, 6 pipet, dan satu sumbu yang terbuat dari aluminium foil.
"Berdasarkan alat bukti yang kami temukan, petugas melakukan pengejaran, sehingga tersangka DH berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya, Kamis(12/11/2020).
Menurut Made, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan siapa orang yang memasok sabu-sabu untuk DH. "Saat ini DH dan barang bukti kami amankan di Mapolres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
"Atas perbuatannya tersebut, DH dijerat pasal 112 -127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, maksimal 12 tahun penjara," tegas Made. (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN USAHA KECIL DI LAMPUNG HAMPIR 'GULUNG TIKAR' GARA-GARA CORONA - Kadis Koperasi dan UMKM
Berita Lainnya
-
Polres Tanggamus Mulai Selidiki Dugaan Peredaran Beras Oplosan
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Ketika Senyum Warga Pekon Paku Tanggamus Tumbuh di Atas Jalan Beton
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Larang Pengibaran Bendera One Piece di Ruang Publik dan Digital
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Beras Oplosan Berlabel Premium Beredar di Warung-warung Sekitar Kantor Pemkab Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025