Tak Ikut Rapid Test Covid-19, KPPS Dinyatakan Gugur
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mewajibkan seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk dirapid test Covid-19. Apabila sampai Tanggal 4 Desember tidak ikut rapid, maka akan dinyatakan gugur.
Komisioner KPU Bandar Lampung Koordiv, Hamami mengatakan, rapid test tersebut sebagai Langkah antisipasi penyebaran Covid-19 pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Jika hari ini dia belum rapid maka sesuai jadwal, di hari berikutnya bisa ikut rapid, karena kan sampai tanggal 4 Desember kita jalani rapid testnya," ujar Hamami, Kamis (26/11/2020).
Hamami melanjutkan, sesuai jadwal sedikitnya ada 4.427 anggota KPPS yang menjalani rapid test di gelombang pertama, yang tersebar di 28 Puskesmas.
"Dari total 31 Puskesmas yang ada di Bandar Lampung, ada tiga Puskesmas yang tidak melayani hari ini, yakni Puskesmas Way Halim, Kemiling dan Puskesmas Simpur," lanjutnya.
Sementara, terkait hasil rapid test hari ini, Hamami mengaku belum dapat info dari dinas kesehatan. (*)
Video KUPAS TV : Hari Kedua, 1000 Kotak Suara di Bandar Lampung Rampung Dirakit
Berita Lainnya
-
Hanan A Rozak Buka Peluang Duet Dengan Umar Ahmad Dalam Pilgub Lampung 2024
Kamis, 25 April 2024 -
Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online, Tangkap 1.987 Tersangka
Kamis, 25 April 2024 -
50 Formasi CPNS Teknis Pemkot Bandar Lampung Dibuka Juli 2024
Kamis, 25 April 2024 -
Sepakbola Lampung Jadi Atensi Hanan A Rozak Jika Jadi Gubernur
Kamis, 25 April 2024