• Jumat, 29 Maret 2024

Pilkada Lamsel, Bawaslu Telah Keluarkan 1.769 Surat Imbauan

Selasa, 01 Desember 2020 - 21.21 WIB
68

Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Hendra Fauzi, saat memberikan keterangandi Aula Negeri Baru Resort, Selasa (01/12/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebanyak 1.769 surat imbauan telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepanjang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Produk Hukum Pilkada Serentak Kabupaten Lamsel 2020, di Aula Negeri Baru Resort, Selasa (01/12/2020).

Selain surat imbauan, Hendra memastikan pihaknya terus memproses pelanggaran-pelanggaran lainnya seperti netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) sebanyak 4 kasus dengan total 20 orang, pelanggaran protokol kesehatan dan juga pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK).

Sementara pidana pemilu ada 1, tapi hasil di Gakumdu tidak punya unsur dan ada 1 sedang diproses oleh Gakkumdu.

Kemudian Paslon yang paling banyak melanggar Prokes telah diberi sanksi tidak boleh berkampanye selama 3 hari.

"Kalau pelanggaran atribut kampanye itu sudah kita tertibkan yang di pohon-pohon. Tinggal nanti ketika masa tenang kita bersihkan semua bersama Satpol PP," ungkap Hendra.

Karena begitu banyaknya pelanggaran dan mengingat penyelenggaraan Pilkada yang hanya tinggal menghitung hari tersebut, Hendra meminta supaya masyarakat dapat membantu memantau dan mengawasi. Termasuk melaporkan jika terjadi politik uang.

"Delapan hari lagi kita akan melaksanakan Pilkada. Kita harap masyarakat tetap taat protokol kesehatan dan hindari politik uang," pintanya.

Selain itu, Hendra juga meminta supaya para pemilih dapat mengecek datanya di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten setempat.

"Pastikan data kita terdaftar di DPT," tutup Hendra. (*)


Video KUPAS TV : ARUS KENDARAAN LIBUR NATAL-TAHUN BARU BAKAL MELONJAK, WASPADA KLASTER BARU COVID-19 – PART 1

Berita Lainnya

-->