Polres Lampura Ingatkan Pemdes Jangan Kibarkan Bendera Sobek

Kanit Tipiter Polres Lampung Utara, Ipda Rendra saat disambangi diruangannya. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Polres Lampung Utara mengingatkan pemerintah desa (Pemdes) jangan mengibarkan bendera Merah Putih yang sudah robek di kantor desa.
Hal itu disampaikan Kanit Tipiter Polres Lampung Utara, Ipda Rendra menanggapi peristiwa pengibaran bendera Merah Putih yang sudah lusuh dan robek di kantor Desa Ogan Campang, Kecamatan Abung Pekurun.
"Imbauan kami agar kantor instansi baik pemerintah atau perusahaan lebih memperhatikan kondisi bendera yang mereka pasang," kata Ipda Rendra, Selasa (15/12).
Menurut Ipda Rendra, terhadap pihak yang masih mengibarkan bendera sobek untuk sementara diberi tindakan himbauan. Namun apabila pengibaran bendera yang telah robek dan rusak adalah faktor kesengajaan maka akan ada tindakan hukumnya.
Sementara itu, Pj Kades Ogan Campang, Ibrahim menjelaskan pihaknya sudah mengganti bendera yang rusak itu dengan bendera yang baru. "Sudah kami ganti setelah ada pemberitaan, kami tidak sengaja," ujar Ibrahim. (*)
Video KUPAS TV : Perhitungan Suara di Pesisir Barat Ricuh, Polisi dan TNI Dilempari Batu!
Berita Lainnya
-
Cekcok Rumah Tangga, Suami di Lampung Utara Bunuh Istri di Kebun Singkong
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Keluhan Petani Singkong di Lampung Utara: Hanya Dapat Rp 850 per Kg Hingga Risiko Ditolak Perusahaan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Jalan Rusak Parah dan Jembatan Jebol, Warga Tanjung Harapan Desak Pemkab Lampura Bertindak
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Diduga Lakukan Pungli dalam Proses Kenaikan Pangkat Pegawai
Selasa, 12 Agustus 2025