Pelapor Minta Majelis Hadirkan Saksi, Pimpinan Sidang: Itu Kewajiban Mereka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait permintaan kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah nomor urut 3, Nessy Calvia-Imam Suhadi, yang berharap majelis pemeriksa membantu menghadirkan saksi dalam sidang gugatan dugaan pelanggaran politik uang. Majelis pemeriksa dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung tidak dapat memenuhi permintaan pelapor tersebut.
Pimpinan sidang, Iscardo P Panggar mengatakan, pihaknya sebagai majelis pemeriksa hanya memeriksa saksi dari pelapor dan terlapor (Paslon nomor urut 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya).
"Mereka menghadirkan saksi itu kewajiban ada di mereka," kata Iscardo, usai sidang dugaan pelanggaran Politik Uang TSM di hotel Bukit Randu, Senin (21/12/2020).
Baca juga : Sulit Didatangkan, Kuasa Hukum Pelapor Harap Bawaslu Bisa Bantu Hadirkan 26 Saksi
Iscardo melanjutkan, apabila memang perlu nanti ada sesi lain. Namaya mengundang pemberi keterangan. Misalnya ada Bawaslu atau Gakkumdu. Jadi lembaga mana yang bisa berkolerasi terhadap pengaduan pelapor.
"Besok, Selasa (22/12/2020) agenda pemeriksaan saksi. Karena mereka yang mendalilkan, mereka yang wajib menghadirkan saksi untuk dilakukan pemeriksaan di muka majelis," lanjutnya.
"Jadi sama sekali tidak benar kalau kita tidak mengakomodir, karena kewenangan kita hanya di lembaga-lembaga tadi," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Kasus Politik Uang di Pilkada Lampung Tengah Masuk Persidangan Bawaslu Provinsi
Berita Lainnya
-
Pembunuhan Terjadi di Lampung Tengah Gegara Diejek Saat Bonceng Pacar
Rabu, 24 April 2024 -
Kloter Pertama Jemaah Haji Lampung Masuk Asrama Haji 11 Mei 2024
Rabu, 24 April 2024 -
Kemenkumham Lampung Bahas Kepastian Hukum Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Rabu, 24 April 2024 -
Bambang Klaim Oknum Pungli Terhadap Sopir Truk Batubara Bukan Pegawai Dishub Lampung
Rabu, 24 April 2024