Dua Pengguna Sabu di Pulau Panggung Tanggamus Ditangkap Polisi
Kedua tersangka saat diamankan di tahanan Mapolres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Arga Rindian (19) dan Edo Saputra (22), ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Tanggamus atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, di sebuah rumah di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung pada Minggu (27/12/2020) pukul 22.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun Kupastuntas.co, tersangka Arga warga Pekon Pulau Panggung dan Edo warga Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Talang Padang.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Setiawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai jika sebuah rumah di Pekon Gunung Meraksa sering digunakan transaksi dan pesta narkoba.
"Dari informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan, sampai akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka dan barang bukti," kata AKP I Made, Senin (28/12/2020).
Menurut Made, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan siapa pemasok (penyedia) sabu pada kedua tersangka.
Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanggamus. Keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) subisider pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Mobil Innova Terjun ke Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung Barat
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








