• Jumat, 29 Maret 2024

Masuk Daerah Latihan TNI AL, Wisata Pulau Mahitam Ditutup

Selasa, 05 Januari 2021 - 20.41 WIB
439

Wisata Pulau Mahitam, Pesawaran. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Pesawaran - Masuk daerah latihan TNI Angkatan Laut (AL), Pulau Mahitam yang berada di Kabupaten Pesawaran ditutup sementara. Penutupan untuk kegiatan wisata itu dilakukan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung sejak Senin 4 Januari 2021.

Komandan Lanal (Danlanal), Kolonel Laut (P) Nuryadi mengatakan, Pulau Mahitem masuk dalam daerah latihan TNI Angkatan Laut. Juga berdasarkan keputusan Menteri/Kepala Staf TNI AL tanggal 18 Juli  1961 yang dituangkan dalam peta laut nomor 94 dan Berita Pelaut Indonesia Nomor: 40/369/ Tahun 1961.

"Peta laut nomor 94 diakui secara internasional dan pulau yang masuk itu ada Pulau Mahitem, Pulau Kelagian, sebagian Pahawang dan sebagian Pulau Tegal Mas. Sampai sekarang belum ada perubahan sejak ditetapkan tanggal 18 Juli 1961," ujar Danlanal di Mako Lanal Lampung. Selasa, (5/1/2021).

Atas dasar tersebut, Lanal Lampung mengambil dua kebijakan terkait adanya kegiatan di Pulau Mahitem yang diketahui tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Pertahanan.

Pertama, Lanal Lampung tidak mengizinkan dan tidak memberikan rekomendasi dalam hal pemanfaatan Pulau Mahitem sebagai tempat wisata, karena masuk dalam daerah latihan tempur TNI Angkatan Laut.

Kedua, seluruh pemanfaatan daerah latihan TNI Angkatan Laut diluar fungsi pertahanan, harus mendapatkan izin dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan tembusan kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL). 

"Kalau nantinya pihak pengelola sudah mendapatkan izin resmi dari Kemenhan, ya kami persilahkan untuk kembali melaksanakan kegiatan wisata di Maitem. Kami disini hanya melaksanakan tugas untuk pengamanan aset negara saja,” lanjutnya.

Pemberhentian kegiatan di Pulau Maitem juga bukan dilakukan secara serta merta. Danlanal mengaku,  pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pengelola sejak Maret 2020 namun tidak diindahkan.

“Saya (Danlanal) memerintahkan perwira staf, untuk segera memberhentikan kegiatan disana, hingga surat izin resmi dari Kementerian Pertahanan dikeluarkan,” tegasnya.

Selanjutnya, pemberhentian sementara wisata Pulau Mahitem murni atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pengelola.

“Kami tidak memiliki tendensi apapun selain untuk mengamankan aset negara, yang juga merupakan tugas pokok TNI Angkatan Laut Indonesia,” pungkas Kolonel Laut (P) Nuryadi. (*)


Video KUPAS TV : Puluhan Orang Jalani Pemeriksaan Rapid Antigen di Tol Bakauheni Terbanggi

Berita Lainnya

-->