Dua Orang Tewas Akibat Kecelakaan Tunggal di Kelumbayan Barat Tanggamus

Dua orang yang tewas akibat dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di Pekon Sidoharjo, Kecamatan, Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (9/1/2021). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua orang tewas akibat kecelakaan tunggal yang terjadi di Pekon Sidoharjo, Kecamatan, Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (9/1/2021).
Keduanya yaitu, Mansyur (57), seorang karyawan BUMN warga Jalan Ikan Kakap Dalam LK II Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, dan Rosnawati (44), IRT warga Perum Permata Asri Blok G.3 No.08 RT.003/001 Kelurahan Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan mengalami kecelakaan di turunan di Dusun Sukajaya Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 12.15 WIB.
Kedua korban meninggal dunia di lokasi
kejadian akibat luka berat.
Informasi yang berhasil dihimpun Kupastuntas.co, Sabtu (9/1/2021) malam, penyebab kecelakaan maut tersebut diduga akibat sepeda motor yang dikendarai korban mengalami disfungsi rem (rem blong) ketika melewati jalan menurun tajam.
Akibatnya sepeda motor melaju tidak
terkendali, dan akhirnya menabrak pembatas jalan yang terbuat dari besi.
Sedangkan kedua korban terpelanting membentur badan jalan dan tertahan pembatas
jalan di bibir jurang.
Sementara sepeda motor terpental dan
masuk jurang sedalam 15 meter.
Kapolsek Limau, AKP Oktafia Siagian
membenarkan persistiwa kecelakaan maut tersebut yang mengakibatkan dua orang
tewas.
"Kedua korban dievakuasi anggota Polsubsektor Kelumbayan Polsek Limau, dibantu warga. Ini kecelakaan tunggal. Dan saat ini kedua korban sudah dijemput mobil ambulance Jati Agung, Lampung Selatan, untuk dibawa ke rumah duka," kata Siagian. (*)
Video KUPAS TV : KPU BATALKAN KEMENANGAN PASLON EVA DWIANA-DEDDY AMRULLAH
Berita Lainnya
-
Balai Besar TNBBS Tanggamus Keluarkan Panduan Keselamatan dari Serangan Harimau Sumatera
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Usman. SP Tutup Usia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pengurus MUI Tanggamus 2025-2030 Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
Rabu, 06 Agustus 2025