Lima Pegawai Positif Covid-19, Kantor Sekretariat Pemkab Tanggamus Kembali Ditutup

Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus, Kupastuntas.co - Kantor Bupati Tanggamus atau Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanggamus kembali ditutup, menyusul lima pegawainya dinyatakan positif Covid-19, Selasa (12/1/2021).
Padahal sehari sebelumnya kantor Bupati atau Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanggamus baru saja kembali dibuka, Senin (11/1/2021) setelah ditutup selama empat hari akibat 17 pegawainya dinyatakan reaktif.
"Iya benar, mulai hari ini, kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus kembali ditutup dalam minggu ini, dan seluruh pejabat dan staf ASN dan non ASN work from home atau bekerja dari rumah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis, kepada Kupastuntas.co, Selasa (12/1/2021).
Menurut Hamid Heriansyah Lubis yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus, kebijakan menutup kembali Setda ini setelah 5 pegawai Setda Tanggamus dinyatakan positif Covid-19.
"Dari 17 orang yang hasil rapid tesnya reaktif dan langsung diambil swabnya, hasilnya ada 5 orang yang dinyatakan postif Covid-19," kata Lubis.
Dikatakannya, selama ditutup, gedung Setda tersebut kembali akan dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.
"Jadi, selama ditutup, ASN tetap bekerja dari rumah agar pelayanan publik tetap berjalan, dan pelayanan secara tatap muka, baru dibuka kembali hari Senin mendatang," ujar Lubis.
Lubis menambahkan, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 melakukan penelusuran atau tracing kontak erat ASN dan non ASN yang terkonfirmasi Covid-19. (*)
Berita Lainnya
-
Balai Besar TNBBS Tanggamus Keluarkan Panduan Keselamatan dari Serangan Harimau Sumatera
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Usman. SP Tutup Usia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pengurus MUI Tanggamus 2025-2030 Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
Rabu, 06 Agustus 2025