• Sabtu, 27 April 2024

Kejari Periksa 6 Pejabat Dinas PUPR Terkait Proyek Jalan Abung Selatan

Rabu, 13 Januari 2021 - 16.06 WIB
740

Kantor Dinas PUPR Lampung Utara. Foto: Riki/kupastuntas.co

Lampung Utara, Kupastuntas.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) memeriksa 6 pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terkait proyek pembangunan jalan di Abung Selatan tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3,9 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampura, Hafiedz saat dihubungi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap enam pejabat Dinas PUPR tersebut.

"Kemarin (Selasa) memang ada 6 pegawai Dinas PUPR Lampura yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampura. Terkait hasil pemeriksaan masih kami dalami," kata Hafiedz, Rabu (13/1).

Menurut Hafiedz, keenam pejabat Dinas PUPR Lampura tersebut masih dalam tahap dimintai keterangan terkait proyek pembangunan jalan di Abung Selatan tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3,9 miliar.

"Akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap keenam pejabat Dinas PUPR tersebut, namun belum ada jadwal resminya," ujar Hafiedz.

Informasi yang dihimpun Kupas Tuntas, enam pejabat Dinas PUPR Lampura yang diperiksa mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga kepala bidang (kabid) terkait proyek pembangunan jalan di Abung Selatan dengan nilai anggaran Rp3,9 miliar. 

Di tempat terpisah, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampura, Syahrizal Adhar membenarkan tentang pemanggilan 6 pejabat PUPR Lampura oleh Kejari Lampura.

"Iya benar, ada pemeriksaan atas 6 pejabat PUPR Lampura terkait proyek 2019" jelas Syahrizal

Terkait nama-nama pejabat yang diminta keterangan oleh Kejari Lampura, Kadis PUPR Lampura menjelaskan bahwa kurang mengetahui secara persis.

"Saya juga kurang jelas, yang saya tahu PPTK, PPK dan Kabid yang menangani proyek tersebut," tutup Syahrizal. (*)


Editor :