Metro Zona Merah Covid-19, Hajatan Langgar Prokes Akan Dibubarkan

Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati bersama Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Metro, Achmad Pairin, di atas kendaraan sosialisasi. Foto: Cw.Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Masuk zona merah penyebaran Covid-19, Satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Metro akan membubarkan hajatan dan kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang dan melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hal itu ditegaskan Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati, usai apel siaga dan sosialisasi pencegahan Covid-19, Kamis (14/1/2021).
"Besok Satgas sudah mulai keliling. Dan pak walikota sudah mengeluarkan edaran untuk kapasitas nya tidak boleh lebih dari 25 persen. Jika melanggar sangat mungkin dibubarkan. Ingat, bukan melarang segala bentuk aktivitas masyarakat, tapi tetap patuhi protokol kesehatan," tegasnya.
Ia juga mengatakan, status zona merah di Metro mengharuskan pemerintah bertindak tegas dengan melakukan pembubaran kerumunan massa. Tak terkecuali hajatan dan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang.
Edaran Walikota menyatakan bahwa hajatan hanya boleh dilakukan untuk akad nikah saja, atau 25 persen dari kapasitas ruangan. Artinya jika diselenggarakan di rumah dengan kapasitas 50 orang, maka hanya boleh 20 orang.
Sementara Walikota Metro, Achmad Pairin juga mengingatkan masyarakat bahwa sudah masuk zona merah dan ada 361 warga yang positif Covid-19.
"Karena itu Pemkot Metro bersama Forkopimda membentuk tim berkaitan dengan penanganan Covid-19," terang Pairin. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG SEGEL REKLAME YANG NUNGGAK PAJAK
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Mulai Verifikasi Data THL Non-Database, Begini Nasibnya ke Depan
Sabtu, 20 September 2025 -
2 Koperasi Merah Putih di Metro Mulai Beroperasi, Hadirkan Layanan Simpan Pinjam hingga Sembako
Kamis, 18 September 2025 -
Pemkot Metro Copot Plt Kepala BKPSDM, Tuntutan THL Non-Database Dikabulkan
Kamis, 18 September 2025 -
Bara Demonstrasi, Antara Ujian Janji dan Regulasi, Oleh: Arby Pratama
Selasa, 16 September 2025