• Jumat, 26 April 2024

Karyawan Minimarket di Lamsel Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 15 Januari 2021 - 10.47 WIB
163

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.

Lampung Selatan, Kupastuntas.co -  PT. Indomarco Adi Prima yang berada di Jalan Lintas Sumatera Desa Kedaton Kecamatan Kalianda,  Lampung Selatan (Lamsel) mengalami kehilangan uang setoran senilai ratusan juta. 

Uang setoran tersebut diduga dilarikan oleh salah seorang karyawan perusahaan, yakni H (24) warga Kelurahan Keteguhan Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Pemuda berkulit sawo matang ini merupakan sales marketing di PT. Indomarco Adi Prima. Ia melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut pada Kamis (3/1/2020) lalu. 

Mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim Iptu Edy Yulianto mengungkapkan, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara menggunakan faktur fiktif.

"Setelah barang dikirim oleh driver,  pelaku menyuruh untuk mengirimkan barang-barang sesuai orderan tersebut ke toko lain. Kemudian, barang milik Indomarco  tersebut dijual secara tunai oleh pelaku. Terlebih, uang penjualan barang itu tidak di setorkan ke PT. Indomarco Adi Prima. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 471.718.635," ungkap Iptu Edy Yulianto, Jum'at (15/1/2021). 

Ia melanjutkan, atas kejadian tersebut pihak perusahaan kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Polres Lamsel. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Tipidter Sstreskrim Polres Lamsel langsung bertindak cepat. 

"Pada hari kamis (14/1) Pukul 00.30 WIB anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lamsel berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya," Imbuh Kasat Reskrim. 

Dikatakannya, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan beberapa alat bukti diamankan ke Mapolres Lamsel. 

"Barang buktinya yaitu berupa copy data diri Haryadi serta pengangkatan kerja di PT. Indomarco, copy 151 faktur dari PT. Indomarco dan copy 16 Stock Loading and Delivery," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : BISNIS SABU BARU 3 BULAN, BANDAR DAN KURIR TERANCAM 20 TAHUN PENJARA

Editor :