Polisi Ringkus Pelaku Penipuan di Lampura

Pelaku penipuan yang berhasil diamankan polisi. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Utara - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung
Utara berhasil menangkap (AM) pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor
milik MN (47) warga Desa Suka Menanti, Lampung Utara, Kamis (14/1/2021).
"MN
(47) melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Bukit Kemuning. Sedangkan pelaku AM
(33) adalah warga Desa Gunung, Sadar Kecamatan Abung Tengah " kata Tatang,
Jumat (15/1/2021).
Tatang juga
menambahkan, berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning
melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
Kepada
petugas, MN mengaku modunys adalah dengan meminjam sepeda motor kepada anak
korban dengan alasan membeli bensin karena motornya kehabisan bensin, namun
ternyata motor tersebut dibawa kabur.
"Dari
hasil pengembangan diketahui Pelaku AM merupakan resedivis, dan telah 3 kali
menjalani hukuman, 2 kali kasus tipu gelap dan 1 kasus 365 penodongan terhadap
anak sekolah," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN TAHANAN DI POLRES PRINGSEWU DIRAPIDTEST ANTIGEN
Berita Lainnya
-
Pabrik Singkong di Lampung Utara Diduga Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP dan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 25 Agustus 2025 -
Cekcok Rumah Tangga, Suami di Lampung Utara Bunuh Istri di Kebun Singkong
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Keluhan Petani Singkong di Lampung Utara: Hanya Dapat Rp 850 per Kg Hingga Risiko Ditolak Perusahaan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Jalan Rusak Parah dan Jembatan Jebol, Warga Tanjung Harapan Desak Pemkab Lampura Bertindak
Jumat, 15 Agustus 2025