Polisi Ringkus Pelaku Penipuan di Lampura
Kupastuntas.co,
Lampung Utara - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung
Utara berhasil menangkap (AM) pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor
milik MN (47) warga Desa Suka Menanti, Lampung Utara, Kamis (14/1/2021).
"MN
(47) melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Bukit Kemuning. Sedangkan pelaku AM
(33) adalah warga Desa Gunung, Sadar Kecamatan Abung Tengah " kata Tatang,
Jumat (15/1/2021).
Tatang juga
menambahkan, berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning
melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
Kepada
petugas, MN mengaku modunys adalah dengan meminjam sepeda motor kepada anak
korban dengan alasan membeli bensin karena motornya kehabisan bensin, namun
ternyata motor tersebut dibawa kabur.
"Dari
hasil pengembangan diketahui Pelaku AM merupakan resedivis, dan telah 3 kali
menjalani hukuman, 2 kali kasus tipu gelap dan 1 kasus 365 penodongan terhadap
anak sekolah," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN TAHANAN DI POLRES PRINGSEWU DIRAPIDTEST ANTIGEN
Berita Lainnya
-
Belum Rampung, Proyek Jembatan BPJN Rp 5,6 Miliar di Lampung Utara Sudah Serah Terima
Jumat, 19 April 2024 -
Pemkab Lampura Tak Kunjung Bayar ADD, Perangkat Desa Ancam Turun ke Jalan
Kamis, 18 April 2024 -
Melalui Dana Desa, Desa Pengaringan Lampura Jadi Sentra Peternakan Rakyat
Kamis, 18 April 2024 -
Proyek Jembatan 5,6 M di Sidomulyo Lampura Diduga Bermasalah, Belum Rampung Sudah Serah Terima
Kamis, 18 April 2024