• Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Amankan Tiga Pencuri Kabel PLN di Sidomulyo Lamsel

Sabtu, 16 Januari 2021 - 07.40 WIB
368

Barang bukti yang diamankan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi berhasil mengamankan Yuda Isworo (24), Jaka Riyanto (23) dan Riki Widiyanto (21), tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel milik PT PLN (Persero) Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel).

Ketiga tersangka merupakan warga Dusun Tegal lega RT/RW 003/001, Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung.

Mewakili Kapolres, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Sidomulyo, Iptu Hengky Darmawan menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya pada Kamis (14/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB, di gardu sisipan S-273 PLN yang berada di tengah areal persawahan Desa Sidowaluyo Lampung Selatan.

"Modusnya pelaku membuka box dan melepas tiga sekering untuk memutus arus. Lalu memutus sekering atas. Selanjutnya, pelaku memotong pipa pengaman kabel tembaga," ungkap Iptu Hengky.

Saat bersamaan, saksi Andi Nurdika (31) kebetulan melintasi dan langsung menghubungi petugas piket Polsek Sidomulyo. Sekira jam 05.00 WIB, anggota Polsek Sidomulyo bersama warga memergoki lima orang pelaku yang sedang beraksi.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah gagang gergaji besi, dua buah pipa paralon ukuran 3/4 inc, kabel diameter 70 dua gulung, kabel diameter 150 satu gulung, dua buah mata gergaji besi, satu buah kunci pas 24 dan satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol B 1152 CKJ.

Setelah di interogasi, pelaku Yuda, Jaka dan Riki mengaku telah melakukan pencurian tiga kali di wilayah Sidomulyo pada bulan Agustus dan Desember 2020, juga satu kali di wilayah Candipuro. Sedangkan dua orang lainnya Prima Saputra (29) dan Ahmad Sobirin (29) tidak terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai saksi.

Sebelumnya para pelaku juga melakukan hal yang sama pada Rabu (30/1/2020) sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku mencuri kabel puding jurusan ukuran 70 mm sebanyak empat buah, dengan panjang kurang lebih lima meter.

Akibat kejadian tersebut, PT PLN (Persero) ULP Sidomulyo mengalami kerugian Rp11.409.000.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama tujuh penjara," pungkas Iptu Hengky. (*)


Video KUPAS TV : BISNIS SABU BARU 3 BULAN, BANDAR DAN KURIR TERANCAM 20 TAHUN PENJARA

Berita Lainnya

-->