• Jumat, 26 April 2024

Alokasi Pupuk Subsidi di Lampung Tahun 2021 Mengalami Penurunan

Senin, 18 Januari 2021 - 15.46 WIB
356

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Kusnardi saat dimintai keterangan. Foto : Ria/kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Kusnardi mengatakan, jika alokasi pupuk subsidi yang diberikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2021 mengalami penurunan.

Pada tahun 2020 Provinsi Lampung menerima alokasi pupuk subsidi sebanyak 728,873 ton sementara pada tahun 2021 ini Provinsi Lampung hanya menerima alokasi pupuk subsidi 543,707 ton. 

"Alokasi pupuk subsidi tahun ini menurun karena adanya pandemi Covid-19. Semua daerah mengalami penurunan. Tapi Lampung menjadi daerah nomor 4 yang mendapatkan kuota terbanyak," katanya saat dimintai keterangan, Senin (18/1/2021).

Masing-masing daerah mendapatkan alokasi pupuk subsidi tercacat Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan alokasi 68,101 ton, Lampung Tengah 115,326 ton, Lampung Utara 49,390 ton, Lampung Barat 31,606 ton, Tulang Bawang 31,606 ton, Tanggamus 33,985 ton.

Kemudian Lampung Timur 104,721 ton, Way Kanan 30,172 ton, Pesawaran 21,569 ton, Pringsewu 15,292 ton , Mesuji 17,896 ton, Tulangbawang Barat 16,710 ton, Pesisir Barat 10,136 ton, Metro 2,282 ton dan Bandar Lampung 380 ton. 

"Pupuk subsidi tersebut sudah mulai didistribusikan kepada para petani sejak awal bulan lalu berdasar rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau E-RDKK yang diajukan oleh masing-masing Kabupaten/Kota," bebernya.

Lanjut Kusnardi, pada tahun ini Kementerian Pertanian juga menaikan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi. Dimana tercatat pupuk urea naik Rp 450, harga lama Rp 180 ribu per kg dan harga baru menjadi Rp 2.250.

Kemudian pupuk ZA naik Rp 300, dari Rp 1.400 menjadi Rp 1.700, harga SP-36 naik Rp 400 dari sebelumnya Rp 2.000 dan sekarang menjadi Rp 2.400. Sementara pupuk NPK tetap Rp 2.300 dari tahun sebelumnya. Sedangkan pupuk organik naik Rp 300, dari sebelumnya Rp 500 menjadi Rp 800.

"Kenaikan harga pupuk biasanya dibarengi dengan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah. Dalam menyikapi ini Pemprov telah menyiapkan KUR dengan biaya murah untuk petani," katanya. (*)

Editor :