MA Terima dan Registrasi Gugatan Eva-Deddy
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Simpang siur kejelasan terkait gugatan Pasangan Calon 03 Eva Dwiana- Deddy Amarullah di Mahkamah Agung (MA) akhirnya terjawab. Dimana, MA menerima dan meregistrasi gugatan pasangan calon Eva Deddy dengan nomor registrasi 1P/PAP/2021 tertanggal 18 Januari 2021.
Selain surat registrasi, berdasarkan file yang diterima Kupastuntas.co, disertakan surat pemberitahuan dan penyerahan permohonan sengketa pelanggaran adminitrasi pemilihan 1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021.
Dimana dalam surat pemberitahuan tersebut KPU Bandar Lampung disebut sebagai pihak Termohon dan Eva Dwiana dinyatakan sebagai Pemohon, dan ditandatangani langsung oleh Panitera MA, Panitera Muda Tata Usaha Negara; Ashadi SH.
Diketahui dalam gugatan di MA, kuasa hukum dari Paslon Eva-Deddy yakni dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan Dr. Erna Ratnaningsih.
Diregitrasinya permohonan tersebut, juga dibenarkan oleh Ketua KPU Bandar Lampung Deddy Triyadi.
"Iya benar, sudah diterima oleh KPU melalui Email," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024