Positif Covid-19 di Tanggamus Tambah Dua Orang, Ini Riwayatnya

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pasien positif Covid-19 di Kabupaten Tanggamus kembali bertambah dua orang. Saat ini total akumulasi menjadi 437 kasus, Senin (18/1/2021).
Penambahan dua pasien positif tersebut yaitu, pasien nomor 436, SK (25) perempuan, warga Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo.
Juru bicara Satgas penanganan Covid-19 Tanggamus, dr Eka Priyanto mengatakan, pasien merupakan kasus baru bergejala, dan dilakukan pemeriksaan serta swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Hari ini hasil swab menunjukkan keluar positif Covid-19.
"Karena bergejala, pasien tetap dilakukan perawatan di ruang isolasi RSUD Abdul Moeloek," kata Eka, Senin (18/1/2021) malam.
Pasien positif berikutnya adalah pasien nomor 437, SA (27) perempuan, warga blok 1 Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.
Pasien 437 juga bergejala dan dilakukan pemeriksaan swab oleh Dinas Kesehatan Pesisir Barat tempat pasien bekerja. Hari ini hasil swab keluar menunjukkan positif Covid-19.
"Dikarenakan hari ini tidak ada gejala secara klinis, pasien melakukan isolasi mandiri di rumahnya di Kecamatan Gisting," lanjutnya.
Eka menambahkan, selain pasien positif bertambah dua kasus, pasien Covid-19 yang meninggal juga bertambah satu orang, yaitu pasien nomor 426, H (49) perempuan, warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.
"Pasien 426 meninggal pada hari Minggu, 17 Januari 2021," terang Eka.
Perkembangan kasus Covid-19 di Tanggamus sampai hari ini, Senin (18/1/2021) pukul 20.30 WIB yaitu, warga di pantau atau pelaku perjalanan 17.951 orang, positif 437 orang, sembuh 376 orang, dirawat 39 orang dan meninggal 22 orang. (*)
Video KUPAS TV : PEJABAT LAMPUNG DIVAKSIN COVID-19, GUBERNUR DAN WAGUB TIDAK IKUT
Berita Lainnya
-
Balai Besar TNBBS Tanggamus Keluarkan Panduan Keselamatan dari Serangan Harimau Sumatera
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Usman. SP Tutup Usia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pengurus MUI Tanggamus 2025-2030 Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
Rabu, 06 Agustus 2025