Positif Covid-19 di Tanggamus Tambah Dua Orang, Ini Riwayatnya
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pasien positif Covid-19 di Kabupaten Tanggamus kembali bertambah dua orang. Saat ini total akumulasi menjadi 437 kasus, Senin (18/1/2021).
Penambahan dua pasien positif tersebut yaitu, pasien nomor 436, SK (25) perempuan, warga Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo.
Juru bicara Satgas penanganan Covid-19 Tanggamus, dr Eka Priyanto mengatakan, pasien merupakan kasus baru bergejala, dan dilakukan pemeriksaan serta swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Hari ini hasil swab menunjukkan keluar positif Covid-19.
"Karena bergejala, pasien tetap dilakukan perawatan di ruang isolasi RSUD Abdul Moeloek," kata Eka, Senin (18/1/2021) malam.
Pasien positif berikutnya adalah pasien nomor 437, SA (27) perempuan, warga blok 1 Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.
Pasien 437 juga bergejala dan dilakukan pemeriksaan swab oleh Dinas Kesehatan Pesisir Barat tempat pasien bekerja. Hari ini hasil swab keluar menunjukkan positif Covid-19.
"Dikarenakan hari ini tidak ada gejala secara klinis, pasien melakukan isolasi mandiri di rumahnya di Kecamatan Gisting," lanjutnya.
Eka menambahkan, selain pasien positif bertambah dua kasus, pasien Covid-19 yang meninggal juga bertambah satu orang, yaitu pasien nomor 426, H (49) perempuan, warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.
"Pasien 426 meninggal pada hari Minggu, 17 Januari 2021," terang Eka.
Perkembangan kasus Covid-19 di Tanggamus sampai hari ini, Senin (18/1/2021) pukul 20.30 WIB yaitu, warga di pantau atau pelaku perjalanan 17.951 orang, positif 437 orang, sembuh 376 orang, dirawat 39 orang dan meninggal 22 orang. (*)
Video KUPAS TV : PEJABAT LAMPUNG DIVAKSIN COVID-19, GUBERNUR DAN WAGUB TIDAK IKUT
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








