Gelar Akad Nikah di Bandar Lampung Maksimal 2 Jam

Surat Edaran (SE) Nomor : 360/ 138 1-05.0-00-0-00,04/1/2021, tentang pembatasan kegiatan/acara/pesta di kota setempat, yang ditanda-tangani oleh Walikota Bandar Lampung, Herman HN. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, memberikan waktu pada masyarakat setempat untuk melaksanakan akad nikah maksimal hanya 2 jam.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 360/ 138 1-05.0-00-0-00,04/1/2021, tentang pembatasan kegiatan/acara/pesta di kota setempat, yang ditanda-tangani oleh Walikota Bandar Lampung, Herman HN.
Dalam surat tersebut masyarakat tidak diizinkan mengadakan acara resepsi (Pesta Pernikahan, Khitanan, Ulang Tahun dan lain-lain). Kemudian tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa (lomba-lomba, pameran/pertunjukan, pertandingan, aksi damai dan lain-lain).
Acara akad nikah dapat dilaksanakan dengan ketentuan, dihadiri maksimal 50 Orang dan waktu pelaksanaan maksimal 2 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Tidak menggunakan hiburan atau live music. Selanjutnya mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung," tulis dalam surat tersebut.
Surat itu juga dibuat karena menindak-lanjuti hasil rapat penanganan Covid-19 oleh Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Gubernur Lampung, serta seluruh Forkopimda se-Provinsi Lampung, pada Selasa (19/1/2021) lalu.
Apabila tetap melaksanakan kegiatan atau acara tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit menular dan undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ketentuan itu berlaku sejak Tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut. (*)
Video KUPAS TV : ZONA MERAH! PEMKAB LAMPUNG SELATAN GALAKKAN ‘GEBRAK MASKER’
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Mabit dan Jalasah BBQ: Bentuk Pemuda Qur’ani di Era Digital
Senin, 12 Mei 2025 -
Realisasi APBD Pemprov Lampung, Dari Tertinggal ke Terdepan, Oleh: Dr. Saring Suhendro
Senin, 12 Mei 2025 -
PLN dan PT Angel Yeast Budi Indonesia Sepakat Teken MoU, Produsen Bioteknologi Siap Serap Daya Listrik 16 Juta VA
Senin, 12 Mei 2025 -
1.000 Tamu Undangan Akan Hadiri Pelantikan Pengurus Kerabat Lampung Periode 2025–2030
Minggu, 11 Mei 2025