• Jumat, 29 Maret 2024

Sidang MK untuk Bandar Lampung dan Lamsel Dimulai 28 Januari

Minggu, 24 Januari 2021 - 16.59 WIB
78

Komisioner KPU Lampung Koordiv Hukum M. Tio Aliansyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntasco, Bandar Lampung - Dari delapan daerah yang menjalankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ada empat daerah yang menjalani sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah konstitusi, yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, Pesisir Barat dan Lampung Selatan (Lamsel).

Sebelumnya MK telah me registrasi seluruh gugatan yang diajukan oleh 5 pasangan calon yang berada di 4 daerah.

Untuk pasangan calon Hipni-Melin nomor surat akta 47/PAN.MK/ARPK/012021, dengan nomor registrasi perkara 47/PHP. BUP-XIX/2021. Pasangan TEC-Antoni Imam nomor akta registrasi 61/PAN.MK/ARPK/01/2021 dengan nomor registrasi perkara nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021

Kemudian pasangan Nessy Kalvia-Imam Suhadi nomor akta registrasi 1/PAN.MK/ARPK/01/2021 nomor registrasi perkara 01/PHP.BUP-XIX/2021.

Sementara untuk Pesisir Barat, Aria Lukita Budiwan dan Erlina nomor akta register 39/PAN.MK/ARPK/01/2021 dengan nomor registrasi perkara 39/PHP.BUP-XIX/2021. Terakhir pasangan Pilwakot Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, M. Tio Aliansyah mengatakan, untuk jadwal sidang di MK, Lampung masuk dalam wilayah 3.

Untuk jadwal persidangan akan dimulai pada Kamis, 28 Januari mendatang. Dimana ada dua wilayah yang bersidang yakni Bandar Lampung dan Lampung Selatan pada pukul 16.00 WIB.

"Untuk wilayah Lampung Tengah dan Pesisir Barat akan dimulai pada Jumat 29 Januari 2021 pukul 16.30 WIB," ungkap Tio, Minggu (24/01/2021).

"Untuk keseluruhan sidang, agendanya sidang pendahuluan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : RATUSAN KASUS PELANGGARAN TERJADI DI PILWAKOT BANDAR LAMPUNG

Berita Lainnya

-->