Sidang MK untuk Bandar Lampung dan Lamsel Dimulai 28 Januari
Kupastuntasco, Bandar Lampung - Dari delapan daerah yang menjalankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ada empat daerah yang menjalani sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah konstitusi, yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, Pesisir Barat dan Lampung Selatan (Lamsel).
Sebelumnya MK telah me registrasi seluruh gugatan yang diajukan oleh 5 pasangan calon yang berada di 4 daerah.
Untuk pasangan calon Hipni-Melin nomor surat akta 47/PAN.MK/ARPK/012021, dengan nomor registrasi perkara 47/PHP. BUP-XIX/2021. Pasangan TEC-Antoni Imam nomor akta registrasi 61/PAN.MK/ARPK/01/2021 dengan nomor registrasi perkara nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021
Kemudian pasangan Nessy Kalvia-Imam Suhadi nomor akta registrasi 1/PAN.MK/ARPK/01/2021 nomor registrasi perkara 01/PHP.BUP-XIX/2021.
Sementara untuk Pesisir Barat, Aria Lukita Budiwan dan Erlina nomor akta register 39/PAN.MK/ARPK/01/2021 dengan nomor registrasi perkara 39/PHP.BUP-XIX/2021. Terakhir pasangan Pilwakot Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, M. Tio Aliansyah mengatakan, untuk jadwal sidang di MK, Lampung masuk dalam wilayah 3.
Untuk jadwal persidangan akan dimulai pada Kamis, 28 Januari mendatang. Dimana ada dua wilayah yang bersidang yakni Bandar Lampung dan Lampung Selatan pada pukul 16.00 WIB.
"Untuk wilayah Lampung Tengah dan Pesisir Barat akan dimulai pada Jumat 29 Januari 2021 pukul 16.30 WIB," ungkap Tio, Minggu (24/01/2021).
"Untuk keseluruhan sidang, agendanya sidang pendahuluan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN KASUS PELANGGARAN TERJADI DI PILWAKOT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan