Seorang IRT Pengguna Sabu di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Pelaku beserta alat bukti diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial YLA (34) warga Dusun Tulung Mili Kelurahan Kotabumi Tengah ditangkap oleh Kepolisian Resort Lampung Utara karena diduga pengguna Narkotika jenis Sabu.
Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko, S.IK, M.H bahwa dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu, Kamis (28/01/2021).
"Saat penggeledahan di rumah pelaku inisial YLA ditemukan Sabu 7 bungkus," jelas Kasatres Narkoba Iptu Aris, Kamis (28/01/2021).
Iptu Aris juga mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima dan dilakukan penyelidikan, akhirnya ditangkap kemarin (27/01/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
"Setelah pelaku ditangkap, kami lakukan penggeledahan dirumahnya dan selain 7 bungkus diduga Sabu dengan berat Bruto 1.40 gram juga ditemukan 1 buah Plastik bening, dan uang sebesar Rp 450.000 yang tersimpan di Lemari," sebut Aris.
"Guna menjalani proses hukum selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Utara dan terhadap terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2019 tentang Narkotika," pungkas Iptu Aris. (*)
Berita Lainnya
-
Pabrik Singkong di Lampung Utara Diduga Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP dan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 25 Agustus 2025 -
Cekcok Rumah Tangga, Suami di Lampung Utara Bunuh Istri di Kebun Singkong
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Keluhan Petani Singkong di Lampung Utara: Hanya Dapat Rp 850 per Kg Hingga Risiko Ditolak Perusahaan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Jalan Rusak Parah dan Jembatan Jebol, Warga Tanjung Harapan Desak Pemkab Lampura Bertindak
Jumat, 15 Agustus 2025