Warga Kota Alam Lampura Pelaku Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan pelaku penyalaguna narkoba berinisial NGP (36).
Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris S. Sujatmiko menjelaskan pelaku NGP (36) merupakan warga Kapten Dulhak Kelurahan Kota alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Terduga NGP kita amankan di kediamannya dan didapati barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket berisi narkotika jenis sabu berat 11,70 gr dan 1 buah pil berlogo NFL warna pink jenis ekstasi bruto 0,58 gr, 3 kotak kaleng permen merk Mensos, 1 buah lakban kecil warna bening, 2 buah centong terbuat dari bahan plastik serta 2 lembar kertas timah rokok," ungkap Kasatres Narkoba Iput Aris.
Iptu Aris menuturkan pelaku berikut barang bukti, dibawa dan diamankan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut
"Pelaku NGP dapat di jerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lambat 4 tahun penjara," pungkas Iptu Aris. (*)
Video KUPAS TV : NYABU SAMBIL KARAOKEAN, LIMA WARGA DITANGKAP POLISI
Berita Lainnya
-
Pabrik Singkong di Lampung Utara Diduga Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP dan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 25 Agustus 2025 -
Cekcok Rumah Tangga, Suami di Lampung Utara Bunuh Istri di Kebun Singkong
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Keluhan Petani Singkong di Lampung Utara: Hanya Dapat Rp 850 per Kg Hingga Risiko Ditolak Perusahaan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Jalan Rusak Parah dan Jembatan Jebol, Warga Tanjung Harapan Desak Pemkab Lampura Bertindak
Jumat, 15 Agustus 2025