Sering Transaksi Sabu, Dua Pengedar Dibekuk Polres Pesawaran
Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Polres Pesawaran berhasil menangkap K (19) dan YF (23) yang sering melakukan transaksi Narkoba di Jalan Raya Suka Jaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (11/3/2021).
Kepala Polres Pesawaran, AKBP Vero Aris Radmantyo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
"Kemarin tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pukul 19.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat, pada saat melakukan penggeledahan benar ditemukan barang buktinya," AKBP Vero, Jumat (12/3/2021).
Berdasarkan penggeledahan tersebut, AKBP Vero mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 0,12 gram.
"Kini keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dinacam dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN ANGGOTA PBB LAMPUNG IKUTI PELATIHAN HUKUM DAN FISIK
Berita Lainnya
-
Mengapa Pelaku Penembakan Polisi Memilih Bersembunyi di Wilayah Teluk Hantu?
Sabtu, 16 Mei 2026 -
250 Pemuda Tridharma Digembleng di Markas Marinir Lampung, Siap Jadi Generasi Tangguh
Selasa, 05 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Jalinbar Pesawaran, Dipicu Fuso Rem Blong
Selasa, 28 April 2026








