• Senin, 18 Mei 2026

Wujudkan Kabupaten Layak Anak di Tubaba Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama, Oleh Ari Irawan

Minggu, 06 Juni 2021 - 09.37 WIB
301

Jurnalis Kupas Tuntas, Ari Irawan S.H.

Tulang Bawang Barat, Kupastuntas.co - Arus informasi saat ini begitu deras untuk tersebar luas hingga ke pelosok negeri ini. Media sosial saat ini begitu cepatnya menyampaikan kabar hingga ke genggaman tangan pemegang gadget atau ponsel pintar.

Fenomena yang informasinya tersebar luas di media sosial baik melalui media massa daring maupun update status per individu di dunia maya akhir-akhir ini mengabarkan bahwa Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur nyaris menjadi trending topik.

Di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Lampung yang berslogan Ragem Sai Mangi Wawai (Kebersamaan Menuju Keberhasilan) muncul kabar yang tidak mengenakkan itu. Tentu informasi yang viral soal kekerasan seksual terhadap anak tersebut sangat mencoreng citra baik daerah.

Netizen di Facebook menanggapi informasi tersebut secara beragam. Ada yang kesal, ada yang mencibir, ada pula yang mengatakan peristiwa seperti itu bukan hanya terjadi di Kabupaten Tubaba dan lain-lain tanggapan. Ya, memang benar, bahkan kita harus mewaspadai jangan sampai nantinya keluarga kita yang menjadi korban keganasan predator anak tersebut.

Kabupaten Layak Anak atau disingkat KLA lah jawabannya. Kenapa KLA? Karena KLA merupakan wujud dari komitmen bersama baik Pemerintah Daerah, Penegak Hukum, Seluruh Elemen Masyarakat, serta para penggiat sosial kemasyarakatan pun turut dilibatkan dalam upaya menjamin keamanan dan kenyamanan bagi anak-anak.

Hal itulah yang saya cerna dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak. Saya berpendapat, seluruh komponen didalamnya harus benar-benar bersatu padu dalam menjalankan amanat Perda tersebut. Sesuai dengan slogan Kabupaten Tubaba Kebersamaan Menuju Keberhasilan (Ragem Sai Mangi Wawai).

Baca juga : Pelecehan Seksual Anak di Tubaba Masih Selesai dengan Materai 10 Ribu, Beginikah Wujud Kabupaten Layak Anak? Oleh Ari Irawan

Sebab, jika Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tingkat Kabupaten dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat PATBM di tingkat Tiyuh/Kelurahan di Tubaba ini berperan aktif, maka untuk pencegahan akan terjadinya kekerasan terhadap anak dapat terus mempersempit ruang gerak predator anak.

Sebetulnya, Kabupaten Tubaba lahir dari sebuah daerah yang kental dengan adat istiadatnya. Ini merupakan modal penting dalam mewujudkan KLA. Kabupaten Tubaba diperkokoh dengan keberadaan masyarakat adat Megou Pak (Marga Empat) yaitu Marga Tegamo'an, Buway Aji, Buway Bulan, dan Suway Umpu (Maaf jika urutan tidak sesuai).

Masyarakat pribumi Kabupaten Tubaba adalah masyarakat Suku Lampung Tulang Bawang. Bahkan Bukti-bukti tentang kejayaan masyarakat adat Megou Pak Tubaba di masa lampau masih ada yaitu Pepadun, benda peninggalan sejarah kejayaan masyarakat adat Megou Pak yang disebut Pepadun ini tersimpan rapih di beberapa rumah warga di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Mengapa saya singgung sedikit ke pembahasan soal adat istiadat. Seperti yang saya sampaikan diatas, kelestarian adat istiadat adalah modal penting dalam mewujudkan KLA. Pemerintah dan Tokoh-tokoh Adat Megou Pak Tubaba harus menggagas suatu agenda khusus agar supaya anak-anak minimal dari usia 15 tahun sudah diberikan edukasi tentang adat istiadat Megou Pak tersebut.

Saya salut dengan upaya Bupati Tubaba Hi. Umar Ahmad, SP dalam membangun kearifan lokal di tengah nyaris lunturnya nilai-nilai budaya yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi dan modernisasi. Saya melihat, Pembangunan berbasis kebudayaan yang dilakukan oleh Bupati Tubaba ini tidak hanya sekedar pembangunan fisik saja sehingga kita dapat menikmati wisata budaya yang telah dibangun.

Melainkan, selalu ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Pak Bupati Umar Ahmad agar bangunan berbasis kebudayaan itu seperti misalkan satu bangunan fisik memiliki cerita dan filosofi tersendiri. Bahkan, sesering mungkin Pak Bupati Umar Ahmad terjun langsung seolah Tour Gaet (Pemandu Wisata) membawa tamu untuk keliling destinasi wisata di Tubaba sembari menceritakan sejarah dari bangunan tersebut.

Secara tidak langsung Pak Bupati telah memotivasi atau mengedukasi kepada bawahannya, kepada masyarakat secara luas bahwa dirinya juga sedang membangun mental spiritual, keimanan dan ketaqwaan melalui cerita sejarah seni dan budaya sehingga masyarakat dapat terhindar dari akhlaq yang tidak baik.

Tulisan diatas adalah gambaran bahwa kita di Kabupaten Tubaba ini mampu memperkuat tatanan kehidupan sosial budaya kita untuk saling berbagi, saling mengingatkan satu sama lain bahwa perbuatan dan pemikiran negatif akan menjerumuskan kita ke perilaku yang tidak terpuji. Ini tentu ada kaitannya dengan wujud dari Kabupaten Layak Anak.

Anak harus mendapatkan perlindungan yang berupa suatu interaksi antara fenomena yang ada, dan saling mempengaruhi. Perlindungan yang baik atau buruk bergantung pada fenomena tertentu, yang relevan, dan merupakan faktor pendukung atau penghambat yang mempengaruhi adanya perlindungan anak tersebut.

Memang, KLA bukan merupakan progres dari keberhasilan menekan angka kekerasan terhadap anak. Namun, Pemerintah menggagas program KLA ini tentunya guna mempermudah ruang gerak stakeholder terkait didalamnya untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. 

Disamping itu, perlindungan hukum dan ancaman tindak pidana dari kajian Undang-undang Perlindungan Anak, masyarakat di Kabupaten Tubaba saat ini sudah dapat mengakses pelayanan hukum dengan mudah sehingga predator anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum meskipun perbuatan keji tersebut dengan alasan khilaf.

Penegakan hukum yang berkeadilan terhadap predator anak juga harus sejalan dengan Undang-undang yang mengaturnya, harus benar-benar tegak terhadap siapapun pelakunya, tidak ada pengecualian. Sebab, secara teoritik, anak-anak di Indonesia harus dijamin dalam menjalani hidupnya. Masyarakat pun tidak akan merasa was-was terhadap kegiatan sehari-hari anak-anak mereka, meskipun kita harus selalu waspada.

Kalau melihat dari hukum positif dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut dapat dikategorikan bahwa kejahatan terhadap anak merupakan extra ordinary crime, bukanlah delik aduan.

Permasalahan mengenai perlindungan terhadap anak ini bukan saja penting dan mendesak untuk dibicarakan, melainkan juga harus secara continue untuk disosialisasikan kepada segala pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak agar mereka memahami hak-hak anak, dan kewajiban mereka untuk memberikan perlindungan, kesejahteraan, dan rasa aman kepada anak. 

Mari kita bersama-sama menjalankan kapasitas kita demi masa depan anak-anak di Kabupaten Tubaba yang kita cintai ini. (*)


Editor :