TAJUK - Kesehatan Tetap Utama
Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co - Pemerintah Pusat kembali mengutak-atik kebijakan pembatasan sosial untuk menghalau pagebluk pandemi Covid-19. Kali ini, pemerintah memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Pemerintah menaikkan status PPKM mikro ke level darurat lantaran efek pagebluk Covid-19 semakin mencemaskan.
Diketahui, Tiga kabupaten/kota di Provinsi Lampung saat ini masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara dan Pringsewu. Pemprov Lampung meminta kepada ketiga daerah untuk memperketat penerapan PPKM mikro. Zona merah itu dinilai pada minggu sebelumnya kemudian baru dikeluarkan.
Menurut keterangan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, di Lampung perlu melakukan langkah antisipasi dan pengetatan PPKM mikro, karena diapit oleh Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Selatan yang memiliki kasus Covid-19 tinggi.
Khusus Metro dan Bandar Lampung PPKM ada instruksi untuk diperketat. Karena provinsi tetangga kita sudah ada varian baru seperti DKI Jakarta dan Sumatera Selatan.
Sehingga Pemprov menghimbau Bupati dan Walikota sebagai pengendali PPKM pada tingkat daerah untuk lebih intensif melakukan pengetatan di daerah masing-masing serta memonitor keterisian tempat tidur setiap hari.
Masyarakat pendatang harus dilakukan pemantauan. Aparat pada tingkat RT harus lebih diaktifkan lagi, karena mereka yang lebih mengetahui seberapa banyak kasus Covid-19 yang terjadi di daerahnya
Di sisi lain, ketersediaan alat kesehatan seperti tabung oksigen memasuki fase kritis karena permintaan semakin tinggi. Di beberapa rumah sakit di Lampung, tabung oksigen sempat langka.
Jika kasus Covid-19 tak mampu dibendung, maka sistem layanan kesehatan di Indonesia terancam kolaps. Oleh karena itu, salah satu cara paling realistis dan masuk akal adalah menghalau Covid-19 dari hulu alias pencegahan. Maka lahirlah kebijakan pembatasan sosial.
Menghindari istilah lockdown, pemerintah memakai pembatasan sosial. Semula, di awal pandemi Covid-19 pada April tahun lalu, ada nama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kini, pemerintah memakai istilah PPKM mikro yang sudah bergulir beberapa jilid.
Melihat gentingnya kondisi saat ini, PPKM darurat patut mendapatkan dukungan semua pihak. Hanya saja, pemerintah perlu menerapkan kebijakan secara konsisten, yang didukung sanksi tegas.
Tanpa konsistensi dan ketegasan, rasanya mustahil kebijakan PPKM darurat akan berjalan efektif. Alih-alih menekan kasus positif Covid-19, inkonsistensi bisa membuyarkan semua harapan, bukan saja kesehatan, perekonomian pun terancam.
Namun, pemerintah jangan lupa tetap menjamin program penyangga bagi masyarakat rentan, seperti bantuan sosial dan sejenisnya.
Kesehatan memang mahal. Faktanya, kesehatan memang harus diperjuangkan. Sebab, apa gunanya kekayaan tanpa kesehatan?. (*)
Berita Lainnya
-
Di Balik Media Sosial: Identitas Generasi Muda yang Terguncang, Oleh: Prof. Dr. Fitri Yanti, M.A
Senin, 11 Mei 2026 -
Relasi Kuasa dan Budaya Diam Sebagai Akar Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan, Oleh: Koderi
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Antara Disrupsi AI dan Krisis Kedalaman Berpikir: Mendesain Ulang Perkuliahan Berbasis OBE Menuju Generasi Emas 2045, Oleh: Koderi
Senin, 20 April 2026 -
Di Balik Efisiensi Energi: Keresahan Publik atas Wacana Sekolah dan Kuliah Daring di Tengah Geopolitik Global, Oleh: Koderi
Rabu, 25 Maret 2026








