Kejari Metro Tangani 102 Perkara Selama 2021
Kajari Metro, Virginia Hariztavianne, bersama para pejabat Kejari, saat memberikan keterangan Pers di Aula Kantor Kejari Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro merilis capaian kinerja sepanjang Januari hingga Juli 2021. Hasilnya, sebanyak 102 perkara Pidana Umum (Pidum) telah ditangani.
Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne menjelaskan, dari total perkara yang ditangani tersebut, didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba sebagaimana berdasarkan trend yang meningkat di Indonesia.
"Di bidang Pidum kami sudah mengadakan inovasi. sebenarnya narkotika itu ada di seluruh provinsi di Indonesia trend nya meningkat," ucap Virginia, saat dimintai keterangan di Aula Kejari setempat, Kamis (22/7/2021).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Metro, Dwi Nanda Saputra menyebutkan, 70 persen dari total perkara yang ditangani merupakan penyalahguna narkoba. Artinya jika dipersentasekan maka sekitar 71 orang yang terlibat kasus narkoba ditangani Kejari Metro sepanjang 2021.
"Data hingga 1 Juli 2021 perkara di Metro ini cukup tinggi perkara narkotika, itu mencapai angka 70 persen," singkatnya.
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Metro juga merilis tiga wilayah yang rawan penyalahgunaan narkoba di Bumi Sai Wawai.
Dari Lima Kecamatan di Metro, terdapat tiga kecamatan yang masuk kategori rawan penyalahgunaan narkoba, yakni di Kecamatan Metro Pusat, Metro Barat dan Kecamatan Metro Utara.
"Kita memetakan wilayah tersebut karena di tiga wilayah itulah yang sering terjadi penyalahgunaan narkoba," kata Kasat Narkoba, IPTU Suheri, beberapa waktu lalu.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan data yang ditangani, Kecamatan Metro Barat menjadi wilayah dengan penyumbang tertinggi penyalahgunaan narkoba.
"Paling tinggi penyalahgunaan narkoba di Metro Barat. Rata-rata kalangan menengah kebawah yang kita amankan, kalau yang berprofesi sebagai PNS ada beberapa tapi kebanyakan wiraswasta," terangnya.
Suheri juga menyebut, persentase pengguna narkoba di Metro mencapai 90 persen dibandingkan dengan pengedar. Upaya menekan tindak penyalahgunaan narkoba di Metro merupakan tanggung jawab semua pihak. (*)
Video KUPAS TV : KEJARI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI KEJAHATAN
Berita Lainnya
-
THR PPPK Paruh Waktu Tetap Rp300 Ribu, Pemkot Metro Sebut Telah Sesuai Aturan
Selasa, 17 Maret 2026 -
Soal THR PPPK Paruh Waktu Rp 300 Ribu, DPRD Metro Segera Panggil Walikota dan TAPD
Selasa, 17 Maret 2026 -
Arus Mudik di Terminal Mulyojati Menggeliat, Puncak Diprediksi Dimulai Hari Ini
Selasa, 17 Maret 2026 -
THR Hanya Rp 300 Ribu, Ratusan PPPK Paruh Waktu Geruduk Gedung DPRD Kota Metro
Selasa, 17 Maret 2026








