Polisi Ringkus Terduga Bandar Sabu di Lampura

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dua pria berhasil dirungkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura).
Keduanya adalah, MR (30) dan IP (31) warga Desa Candimas, Abung Selatan, diamankan petugas pada Rabu, 11 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K, M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, kedua pelaku diamankan anggota pada saat berada di kediaman MR.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku," kata Aris , Jumat (13/8/21).
Lanjut Aris, selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan 16 paket sabu siap edar seberat 3,12 Gram, 5 lembar plastik klip dan 1 celana pendek warna cream.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2019. (*)
Video KUPAS TV : SERBUAN VAKSINASI MARINIR SASAR RATUSAN PEKERJA PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025