Gerebek Judi Kartu, Polres Lampura Amankan Tiga Orang
Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolres Lampung Utara. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus tiga orang pelaku judi kartu (Leng) dalam penggerebekan di Gang Jalaba Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Sabtu (12/9/2021) pukul 23.30 WIB.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mengatakan, saat penggerebekan petugas mengamankan tiga orang yakni AS (24) warga Kelurahan Cempedak, AN (31) warga jalan Inpres Gang Cengkeh Kelapa Tujuh dan PR (57) warga Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi Kota.
"Petugas juga menyita barang bukti dua set kartu Remi dan uang tunai sejumlah Rp258.000," kata Kurniawan, saat dikonfirmasi, Minggu (12/9/2021).
Ia melanjutkan, kronologis penangkapan berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian di sebuah rumah.
"Warga ini merasa kesal dengan ulah para pelaku, karena dirasa sangat mengganggu kenyamanan dan khawatir akan berpengaruh terhadap anak-anak di lingkungan sekitar," lanjutnya.
Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 pukul 21.30 WIB melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. Setelah menunggu sampai pada pukul 23.30 WIB, lalu tim melakukan penggerebekan.
"Ketiganya langsung kita amankan berikut barang bukti ke Mapolres Lampung Utara untuk kita lakukan proses penyidikan lebih-lanjut," terangnya.
Terhadap pelaku dapat dijerat melanggar pasal 303 KUHP tantang perjudian. (*)
Video KUPAS TV : PEMBUAT SK BODONG DITANGKAP, RAUP UNTUNG 500 JUTA
Berita Lainnya
-
Setelah 25 Tahun Vakum, Porkab 2025 Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung Utara
Selasa, 18 November 2025 -
Bupati: Festival Qasidah Lampung Utara Mampu Perkuat Karakter Generasi Muda
Senin, 17 November 2025 -
Harapan Baru di Ladang Jagung
Jumat, 14 November 2025 -
Pasca Pergub Singkong Berlaku, Banyak Pabrik Tapioka Tutup di Lampung Utara
Rabu, 12 November 2025









