Tiga ASN Pemkab Tanggamus Terlibat Narkoba Terancam Diberhentikan Sementara

Barang bukti yang berhasil dimankan polisi. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tanggamus yang ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba, selain mendapat sanksi hukum pidana, juga mendapat sanksi tegas secara kedinasan berupa diberhentikan sementara.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.
Baca juga : Waduh! Tiga Oknum ASN Pemkab Tanggamus Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Sabu
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus, Aan Drajat menegaskan jika ada oknum ASN tersangkut kasus narkoba bisa diberhentikan sementara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah menambahkan, oknum ASN yang diduga menyalahgunakan narkoba akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bila itu benar kejadiannya (pemakai narkoba ditahan) maka jelas nanti ada sanksinya berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bisa berupa pembebasan jabatan struktural bagi seorang pejabat. Bisa penundaan kenaikan pangkat apabila seorang ASN," kata Gustam.
Gustam melanjutkan, ketika yang bersangkutan secara resmi ditahan, maka statusnya diberhentikan sementara. "Sanksi selanjutnya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Setelah inkrah, lanjut Gustam, baru sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Jika divonis 2 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin berat, itupun jika sebagai pengguna.
Sedangkan bila terlibat sebagai pengedar narkoba, maka langsung dipecat. "Yang pasti ini terlebih dahulu dibahas tim kasus pemerintah daerah," ujar Gustam. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA PELAKU CURANMOR LINTAS KABUPATEN AKHIRNYA TERCIDUK
Berita Lainnya
-
Sentra UMKM Tanggamus Diluncurkan, Dorong Pemulihan Ekonomi dan Akses Pasar Lokal
Kamis, 24 Juli 2025 -
Membangun Wajah Keadilan yang Humanis dari Tanggamus, Oleh: Sayuti Rusdi
Kamis, 24 Juli 2025 -
Pono Edi Susanto Bantah Menerima dan Memberikan Uang kepada Direksi dalam Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Rabu, 23 Juli 2025 -
Praperadilan Gagal, Saatnya Bongkar Tuntas Kasus Alkes Di RSUDBM Kotaagung, Oleh: Sayuti Rusdi
Rabu, 23 Juli 2025