• Senin, 17 Juni 2024

Lampung Umumkan UMK 15 Kabupaten/Kota, Bandar Lampung Tercatat Paling Tinggi

Minggu, 05 Desember 2021 - 15.52 WIB
941

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Foto: ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, secara resmi telah menandatangani surat keputusan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang akan diberlakukan pada Januari 2022 mendatang.

"Pak Gubernur Lampung sudah menandatangani UMK 15 kabupaten/kota untuk tahun 2022. Semua sudah dihitung berdasarkan formula dan mengacu pada surat edaran menteri tenaga kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan, Minggu (5/12/2021).

Ia melanjutkan, daerah yang sudah ditetapkan mengalami kenaikan UMK nya adalah Kabupaten Lampung Tengah naik Rp1.566,17 menjadi Rp2.444.079,29 dari sebelumnya Rp2.442.513,12 kemudian Tulang Bawang naik Rp647,01 menjadi Rp2.443.960,30 dari sebelumnya Rp2.443.313,29.

Selanjutnya Lampung Barat naik Rp10.136,63 menjadi Rp2.536.682,38 dari sebelumnya Rp2.526.545,75 dilanjutkan dengan Lampung Selatan naik Rp7.621,74 menjadi Rp2.659.506,75 dari sebelumnya Rp2.651.885,01.

Selanjutnya ada Metro naik Rp25.936,25 menjadi Rp2.459.317,29 dari sebelumnya Rp2.433.381,04 dan Bandar Lampung naik Rp30.811,10 menjadi Rp2.770.794,14 dari sebelumnya Rp2.739.983,04.

"Untuk Kota Bandar Lampung awalnya diusulkan oleh walikota naik 50 ribu namun tidak sesuai dengan formula perhitungan yang diatur. Maka harus disesuaikan dengan formula yang diatur oleh regulasi agar tidak terjadi kesenjangan antar wilayah," beber Agus.

Sementara itu untuk Kabupaten Lampung Timur, UMK diusulkan naik menjadi Rp2.433.326,88 namun dari hasil perhitungan didapat angka yang masih dibawah UMP, maka untuk tahun 2022 UMP Lampung menjadi acuan pada wilayah Kabupaten Lampung Timur. 

"Selanjutnya ada daerah lain yang tidak mengalami kenaikan UMK yaitu Way Kanan tetap berada di angka Rp2.645.837, Tulangbawang Barat Rp2.472.114,09, Lampung Utara Rp2.461.850 dan Mesuji Rp2.673.569,29," kata dia.

Menurutnya, alasan keempat daerah tersebut tidak mengalami kenaikan UMK lantaran didalam formula penghitungan terdapat batas atas dan batas bawah. Sedangkan untuk keempat daerah tersebut UMK nya telah melewati batas atas. 

"Maka mereka tidak boleh menaikkan UMK lagi karena nantinya akan menimbulkan kesenjangan antar wilayah. Juga bisa berdampak pada kegiatan investasi," tutupnya. (*)