• Senin, 17 Juni 2024

Ikut Komplotan Pencuri Mobil Truk, Oknum ASN Satpol PP Lamteng Diamankan Polisi

Rabu, 08 Desember 2021 - 13.43 WIB
299

Komplotan curas yang berhasil diamankan polda Lampung saat ditampilkan dalam konferensi pers. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Sabtu (20/11/2021) lalu. 

Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andi Soemantri, mengatakan komplotan tersebut terdiri dari 6 orang pelaku, yakni K (47), SA (41), AA (60) merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah, serta KT (46) dan JH (63) warga Kota Bandar Lampung, dan A merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan dimana keenam pelaku memiliki perannya  masing-masing. 

"Keenamnya merupakan pelaku pencurian mobil truk dengan modus memesan pasir yang dilakukan pada Senin (8/11/2021). Para pelaku setelah melancarkan aksinya meninggalkan korban di TKP perkebunan sawit, Dusun Suka Bandung, Natar, Lampung Selatan. Salah satu pelaku yaitu SA merupakan ASN Satpol PP di Lampung Tengah," katanya di Mapolda Lampung, Rabu (8/12/21). 

Menurut Hamid kronologis kejadian adalah, salah satu pelaku yakni SA yang berprofesi sebagai ASN Satpol PP memesan jasa angkutan truk untuk mengangkut pasir pesanannya, "Namun di tengah perjalanan korban ditodong, oleh para pelaku lain yang sudah menunggu untuk menghadang korban," jelas Hamid. 

Saat sampai di lokasi yang ditentukan, para pelaku yang telah menunggu lalu mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam), tak sampai disitu, mata, kaki, mulut dan tangan korban pun diikat dengan menggunakan lakban. 

"Lalu para pelaku meninggalkan korban di TKP yakni area perkebunan sawit dan kabur membawa mobil truk korban," ungkap Hamid. 

Kepada petugas pelaku mengakui baru melakukan aksinya untuk pertama kali dan terpaksa melakukan perbuatan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, "Pengakuannya hasil penjualan mobil digunakan juga untuk bayar hutang," ungkap Hamid. 

Hamid mengungkapkan peran dari keenamnya yakni pelaku K merupakan otak atau dalang dari tindak kejahatan tersebut, dirinya mengikat korban dengan lakban serta mengancam korban dengan Sajam, pelaku berperan mencari target, menjemput dan mengikat. 

"JH berperan dalam menentukan TKP dan membawa kendaran truk keluar TKP, untuk pelaku AA berperan sebagai  penghubung ke pembeli dan menentukan tempat transaksi, lalu pelaku A pembeli kendaraan truk dan menjualnya kembali ke MAD yang saat ini masih dalam pencarian, dan pelaku KT berperan senagai penghubung penjualan kendaraan dari AA dan A," jelasnya. 

Dari para pelaku pihanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Z 125 warna hitam, 3 buah unit pisau, 2 unit handphone, 1 buah lakban dan uang sebesar Rp 30 juta sisa hasil menjual kendaraan curian. 

"Kini keenamnya dikenakan Pasal 364 ayat (2) ke 1 dan 2 dengan Ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : PENETAPAN UMK BANDAR LAMPUNG TAK SESUAI HARAPAN WALI KOTA