Bejat, Oknum PNS Sekaligus Guru Ngaji di Pesibar Tega Cabuli Belasan Santriwati
Bambang Hariyanto pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati di Pesibar saat berada dalam tahanan, Selasa, (11/1/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Tidak dapat menahan hawa nafsunya, oknum pegawai negeri sipil (PNS) bernama Bambang Hariyanto yang juga sebagai guru ngaji di Kabupaten Pesisir Barat tega mencabuli belasan santriwati.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Akibat perbuatan nya tersebut kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi.
Dari data yang di himpun kupastuntas.co awal mula korban yang tercatat hanya 1 orang namun setelah di lakukan pengembangan tercatat ada sebanyak 13 santriwati yang menjadi korban aksi bejatnya itu.
Rata-rata santriwati yang menjadi korban aksi bejatnya itu masih berumur 8-11 tahun. Modus pelaku dalam menjalankan aksinya tersebut yaitu dengan mengiming-imingi para korban untuk di jadikan anggota paskibraka, diketahui pelaku menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2020 hingga desember 2021 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Pesisir Utara Ipda Meidi mengatakan saat ini korban pencabulan masih menjalani rehabilitasi di kediaman masing-masing karena masih mengalami trauma berat atas kejadian yang menimpa korban.
"Barang bukti yang sudah kita amankan berupa pakaian, celana dalam korban serta hasil Visum," jelas Ipda Meidi saat di konfirmasi kupastuntas.co
Ipda Meidi mengatakan saat ini pelaku sudah di jebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya di sel tahanan Mapolsek Pesisir Utara. Tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 junto Pasal 5 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pelaku dan korban untuk memastikan ada tidak nya korban lain," pungkas Ipda Meidi. (*)
Video KUPAS TV : DUA PEMBEGAL NYARIS DIHABISI WARGA LAMPUNG TENGAH
Berita Lainnya
-
KPK Bongkar Skandal Suap Jabatan di Ponorogo, Bupati Sugiri Jadi Tersangka
Minggu, 09 November 2025 -
Sederet Fakta Terbaru Ledakan di SMAN 72 Jakarta, 55 Orang Jadi Korban
Sabtu, 08 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025 -
Lambatnya Penanganan Jalan Putus Liwa-Hanakau, DPRD Sentil Pejabat: Kalau Tak Mampu Silakan Mundur
Selasa, 04 November 2025









