Konsultan Proyek dan Satpam di Pringsewu Edarkan Sabu
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sat Resnarkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap AS (19) dan AF als Gonem (24), dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu asal Kecamatan Gadingrejo, pada Jumat (7/1/2022).
Dari informasi yang dihimpun kupastuntas.co, AS (19) berprofesi sebagai satpam dan AF als Gonem (24) merupakan seorang Konsultan Proyek.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.
"Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda," kata Iptu Khairul, saat memberikan keterangan, Selasa (11/1/2022).
Penangkapan pertama yakni pada Jumat (7/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan AS yang berprofesi sebagai Satpam, saat sedang berada di ruas jalan lintas Barat Sumatera (Jalinbar) Pekon Wates, kecamatan Gadingrejo.
Saat proses penyergapan tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan plastik berisi sabu ke dalam saluran irigasi, namun akhirnya berhasil ditemukan.
"Dari penangkapan AS, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke AF alias Gonem. Ia pun berhasil kita amankan saat berada di salah satu rumah kosong di Pekon Tambahrejo," terangnya.
Dari hasil penggeledahan, dari tangan AF yang berprofesi sebagai Konsultan Proyek, ditemukan 2 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,59 gram.
"Berdasarkan pengakuan AS, AF membantunya dalam memasarkan sabu, di wilayah Pringsewu," ujarnya.
Dari hasil interogasi sementara tambahnya, AS dan AF mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama sebulan terakhir. Sementara sabu dibelinya dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang Narkotika.
Keduanya dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : RAWAN LAKALANTAS, WARGA METRO TAGIH JANJI WALI KOTA PERBAIKI JALAN BUDI UTOMO
Berita Lainnya
-
Gagal Curi Motor di Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
Senin, 13 April 2026 -
Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Pekon Mataram Pringsewu, 5.665 Liter BBM Disita
Jumat, 10 April 2026 -
Ririn Kuswantari Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Pringsewu
Jumat, 10 April 2026 -
Anggota DPRD Pringsewu Leswanda Bantah Miliki Tambang Galian C, Akui Excavator Miliknya
Kamis, 09 April 2026








