Calon Peratin Dilarang Sertakan ASN Saat Kampanye

Kepala Bidang Pemerintahan Pekon, Ruspel Gultom. Foto:Doc/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Lampung Barat menegaskan bahwa calon peratin (Kepala Desa) yang akan berkompetisi pada 23 Februari mendatang tidak boleh mengikutseratakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berkampanye.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Syaekhudin melalui Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom saat di hubungi Kupastuntas.co via sambungan seluler, Minggu, (13/2/2022).
Dijelaskan hal tersebut di atur dalam Perbub No 55 Tahun 2021 tentang pedoman pemilihan peratin, bahwa pada pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan PNS, Pejabat Negara, Anggota TNI-Polri, Peratin, Perangkat Pekon, LHP, Anak-anak dan warga negara indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
"Sehingga apabila pada pelaksanaan Pilratin ditemukan ada ASN yang menjadi juru kampanye maka calon peratin bisa di kenakan sanksi karena mengikut sertakan mereka pada pelaksanaan kampanye bahkan menjadikan mereka sebagai juru kampanye," jelasnya.
Ruspel menegaskan berdasarkan Perbub tersebut sanksi yang diberikan kepada calon peratin berupa peringatan tertulis apabila pelaksanaan kampanye
melanggar larangan walaupun belum terjadi
gangguan.
"Kemudian penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat
mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain," ujarnya.
Calon peratin di tuntut untuk berkompetisi secara jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab terhadap visi dan misi yang akan di wujudkan selama mejabat, apabila terpilih dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk mempimpin
Ruspel berharap pada pelaksanaan Pilratin serentak 23 Februari nanti bisa berjalan dengan baik dan lancar, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu jalan nya pesta demokrasi enam tahunan di Bumi Beguai Jejama Sai Betik. (*)
Berita Lainnya
-
Ditetapkan Tersangka, Mahasiswa Pembunuh 2 Bocah di Pesibar Dibawa ke Polda Lampung
Jumat, 12 September 2025 -
Polisi Tangkap Pembunuh Dua Bocah di Pesibar, Pelaku Ternyata Mahasiswa
Jumat, 12 September 2025 -
Basement Kantor Pemkab Pesisir Barat Masih Tergenang, Tim Gabungan Evakuasi Kendaraan
Selasa, 09 September 2025 -
Sedot Sisa Banjir di Kantor Bupati Pesibar, Damkar Siapkan 2 Mesin Pompa Air
Senin, 08 September 2025
- Penulis : Echa wahyudi
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 12 September 2025
Ditetapkan Tersangka, Mahasiswa Pembunuh 2 Bocah di Pesibar Dibawa ke Polda Lampung
-
Jumat, 12 September 2025
Polisi Tangkap Pembunuh Dua Bocah di Pesibar, Pelaku Ternyata Mahasiswa
-
Selasa, 09 September 2025
Basement Kantor Pemkab Pesisir Barat Masih Tergenang, Tim Gabungan Evakuasi Kendaraan
-
Senin, 08 September 2025
Sedot Sisa Banjir di Kantor Bupati Pesibar, Damkar Siapkan 2 Mesin Pompa Air