• Senin, 17 Juni 2024

5 Bupati di Lampung Habis Masa Jabatan, DPRD Diminta Gelar Paripurna

Senin, 14 Februari 2022 - 20.31 WIB
370

Kabag Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otoritas Daerah Pemprov Lampung, Koharuddin, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyurati Ketua DPRD di lima daerah untuk melakukan rapat paripurna yang masa kepemimpinan bupati nya akan habis pada tahun 2022 ini.

Kabag Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otoritas Daerah Pemprov Lampung, Koharuddin mengatakan, kelima daerah tersebut Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pringsewu, Mesuji, Lampung Barat dan Tulang Bawang.

"Untuk tanggal 22 Mei ada tiga daerah yaitu Mesuji, Pringsewu dan Tulang Bawang Barat. Selanjutnya di bulan Desember ada Lampung Barat dan Tulang Bawang," kata Koharuddin, saat dimintai keterangan, Senin (14/2/2022).

Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD masing-masing daerah agar menggelar rapat paripurna penghentian jabatan bupati dan selanjutnya Pemprov Lampung akan mengusulkan nama pejabat (Pj) bupati.

"Dari surat yang kita ajukan kemarin sudah ada dua daerah yang mengirimkan balasan yaitu Kabupaten Pringsewu dan Tulang Bawang Barat, yang menyampaikan bahwa mereka akan melakukan rapat paripurna. Kita utamakan untuk daerah yang habis di Mei ini," ucapnya.

Menurutnya, setelah daerah melakukan rapat paripurna maka tugas Gubernur Lampung ialah menyiapkan nama Pj bupati yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dengan batas pengajuan 40 hari dari masa jabatan bupatinya habis.

"Kita usahakan nanti di bulan April atau 40 hari sebelum masa jabatannya habis nama-nama Pj bupati sudah diajukan oleh Gubernur Lampung ke Kementerian Dalam Negeri. Nanti penetapan SK nya di menteri apakah bersamaan dengan 22 Mei. Jika mundur maka bisa pakai Plh," terangnya.

Ia melanjutkan, untuk satu daerah yang akan habis masa jabatan bupatinya maka Gubernur Lampung berhak mengajukan 3 nama yang menurutnya pantas dan berhak untuk mengisi jabatan sebagai Pj.

"Untuk siapa pejabatnya yang akan diajukan itu menjadi hak Gubernur Lampung dan semua pejabat eselon II Pemprov Lampung punya peluang yang sama. Nanti untuk lima daerah berarti akan diajukan 15 nama. Karena setiap daerah 3 nama," tutupnya. (*)