• Senin, 17 Juni 2024

Walikota Eva Sanksi Tempat Usaha Langgar Prokes

Selasa, 15 Februari 2022 - 16.15 WIB
1.5k

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat diwawancarai, Selasa (15/2/2022). Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seiring naiknya kasus positif Covid-19 di Kota Bandar Lampung, maka otomatis ibukota provinsi kembali naik status ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022 yang  menetapkan lima daerah di Lampung untuk menerapkan PPKM Level 3, diantaranya Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung.

PPKM level 3 tersebut berlaku mulai Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).

Walikota Eva Dwiana menegaskan, akan mengetatkan lagi pemeriksaan di pintu-pintu masuk kota. 

"Kita sudah masuk level 3, Bunda tadi sudah bilang kalau kita pakai prokes, karena kondisi seperti ini kita akan perketat seluruhnya, kalau ada kerjasama yang baik insyaAllah, kalau sudah level 3 dan 4 kita sudah gak bisa apa-apa," ujar Eva usai mengecek acara pasar murah di Kelurahan Labuhan Dalam, Selasa (15/2/22).

Eva mengatakan, akan mengecek kembali tempat-tempat usaha dan melihat sejauh mana mereka menerapkan prokes. 

"Bunda nanti malam bersama forkopimda juga OPD-OPD akan turun ke lapangan mengecek, kita akan lihat cafe-cafe mana yang memang menyalahi aturan terkait kapasitas tempat dan juga masih melanggar jam waktu operasi," katanya.

Eva Dwiana mengatakan akan menutup tempat usaha yang nekat buka hingga tengah malam dan tidak menaati protokol kesehatan. 

"Nanti malam Bunda instruksikan kepada sekda dan asisten, semua turun ke lapangan nanti malam, kalau mereka melanggar peraturan padahal sudah berkali-kali kita beri peringatan, maka akan kita tutup," tegasnya.

Saat disinggung mengenai pengetatan selama PPKM Level 3 ini, Bunda menekankan kalau penyekatan di beberapa titik sudah diberlakukan.

"Penyekatan sudah kita lakukan di 5 titik penyekatan, jadi tadi yang sudah Bunda bilang kalau ada yang terpapar kita kasih obat, kalau dari Kota Bandar Lampung kita suruh isoman dan tetap kita pantau, kalau diluar daerah kita suruh putar balik," ujarnya.

Eva mengingatkan kepada warga dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan prokes, mengingat saat ini status kota sudah masuk PPKM level 3.

"Jadi mohon kerjasamanya, kalau sudah masuk level 4 kita tidak bisa berbuat apa-apa, kepada penggiat usaha, hotel, kafe, angkringan dan karaoke serta rumah makan tolong pakai prokes, bantu pemkot agar masuk zona aman kembali," tutupnya. 

Diketahui, lima titik penyekatan yang dimaksud yaitu Posko Panjang di Lapangan Baruna, Posko Kemiling di Perumahan Bukit Kemiling Permai, Posko Rajabasa di Gapura Selamat Datang, Posko Sukarame di depan Polsek Sukarame, dan Posko Lematang di Jalan Ir. Sutami. (*)


Video KUPAS TV : GEREBEK GUDANG DI PRINGSEWU, POLISI SITA PUPUK ILEGAL PT GAJ



Editor :