Pemerintah Kampung Lembasung Way Kanan Bantah Paksa Penerima BPNT Belanja di E-Warung
Balai Rakyat Kampung Lembasung, Way Kanan. Foto : Rahman/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Terkait adanya warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kampung Lembasung, Way Kanan yang dipaksa untuk berbelanja di salah satu warung yang sudah disiapkan aparatur pemerintah desa, langsung ditanggapi oleh pemerintah kampung Lembasung, Kabupaten Way Kanan.
Kepala Kampung Lembasung , Helmy menjelaskan memang benar e-warung tersebut lokasi nya berada di kampung nya, namun tak mewajibkan bagi KPM untuk berbelanja di e-warung tersebut.
Baca juga : Diancam Dicoret, Penerima BPNT di Way Kanan 'Dipaksa' Belanja di e-Warung Milik Kadus
"Itu milik warga kampung, warga yang menyediakan sembako, dengan adanya warung itu diharapkan agar dapat membantu para KPM penerima BPNT untuk membeli sembako, namun tidak diwajibkan bagi penerima dana BPNT untuk berbelanja di warung tersebut, KPM bebas mau membeli sembako dimana saja," ungkapnya, Kamis (3/3/2021).
Helmi mengatakan, pihaknya hanya memantau dan memastikan bahwa dana bantuan tersebut dibelanjakan dengan benar.
"Mereka (KPM) bila ingin berbelanja sembako boleh dimana saja, namun jika ingin berbelanja di e-warung sembako dipersilahkan, asal yang dibeli benar-benar kebutuhan rumah tangga,"ungkapnya
Helmi membantah terkait adanya warga yang dipaksa untuk berbelanja di e warung kampungnya.
"Itu tidak benar, itu RT dan Kadus hanya memberitahu masyarakat bahwasanya kalau mau membelanjakan uang tunai sembako nya ada di e-warung kampung. Karena disini sudah ada, jadi tidak perlu jauh jauh lagi,"ungkapnya.
Kadus 05 Kampung Lembasung, Sarna mengatakan tidak pernah menekan warganya, apalagi memaksa untuk membeli di e warung kampung Lembasung.
"iya kami tidak pernah memaksa, apalagi sampai mengancam warga saya, itu juga bukan punya saya. Untuk KPM siapapun boleh belanjakan uang tunai nya disitu,"ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Way Kanan, Bismi Janadi menegaskan bahwa KPM tidak harus membeli sembako di e-warung.
"Silahkan beli dimana saja, tidak ada pemaksaan, Kalau ada ancaman, E-warung akan diberhentikan dari bantuan, itu saya pastikan tidak akan terjadi," ujarnya.
Ia mengimbau, bila ada warga yang dipaksa atau diancam agar segera melapor ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
"Kami dari Dinsos akan segera mengeluarkan surat edaran untuk seluruh KPM di kampung agar semua KPM di Way Kanan tau, itu draf draf nya sudah saya susun itu, tinggal kita akan edarkan,"tutupnya . (*)
Video KUPAS TV : BESI GORONG GORONG DIGASAK MALING
Berita Lainnya
-
Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
Kamis, 07 Mei 2026 -
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026








