LAdA DAMAR Minta Institusi Pendidikan Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) DAMAR Lampung Sely Fitriani. Foto: Didit/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak
(LAdA) DAMAR Lampung Sely Fitriani minta institusi pendidikan bentuk Satgas
(Satuan Tugas) untuk pencegahan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Kita berharap kepada institusi pendidikan untuk mulai membentuk
satgas guna pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan seksual, agar
anak-anak terhindar menjadi korban kekerasan seksual," kata Sely, pada
Rabu (16/3/2022).
Ia mengatakan dengan dibentuknya satgas, selain memberi edukasi terhadap
anak-anak dan juga demi mendeteksi secara dini langkah yang akan dilakukan.
"Kemudian anak-anak juga diajarkan ketika mengalami kekerasan seksual
tau apa yang harus dilakukan, jadi memang edukasi harus terus dilakukan kepada
pihak sekolah agar sekolah aktif melakukan upaya-upaya pencegahan,"
jelasnya.
Sementara itu, Sely mengatakan bahwa terjadinya kekerasan seksual bisa
terjadi dimana saja dan kepada siapa saja, sehingga menimbulkan rasa tidak
aman.
"Ternyata tidak ada tempat yang sepenuhnya aman bagi perempuan, jadi
kalo kita liat institusi pendidikan ini sebagai institusi untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, tapi ternyata di institusi pendidikan perempuan dan anak
menjadi korban, apalagi kemarin pelajar SMP menjadi korban dari gurunya
sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa banyak pandangan orang yang menganggap perempuan yang
memicu adanya kasus kekerasan seksual terbantahkan.
Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan meminta kepada Dinas
Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual.
"Kita sangat menanti Disdik Kota Bandar Lampung untuk bisa menindak
tegas pelaku, kemudian juga kasus ini dijadikan pembelajaran sehingga kedepan
dibentuk satgas di sekolah," ucapnya.
Selanjutnya Sely mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan
kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melakukan advokasi terhadap
kasus ini.
"Jadi memang yang sangat dibutuhkan jaminan perlindungan bagi anak atau korban, dan selanjutnya kami akan mendampingi untuk melapor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar anak dan keluarga mendapatkan jaminan perlindungan,“ pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : MENENGOK WISATA BUDAYA DI LAMPUNG TIMUR
Berita Lainnya
-
Tol Bakter Berlakukan Delay System untuk Kendaraan Sumbu Tiga Menuju Pelabuhan Bakauheni
Senin, 30 Maret 2026 -
933 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Selama Mudik
Senin, 30 Maret 2026 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Tembus Rp2,8 Triliun
Senin, 30 Maret 2026 -
Sukses Amankan Pasokan Listrik, PLN UP3 Metro Dukung Kelancaran Idul Fitri 2026
Senin, 30 Maret 2026








