KUPAS TV : Residivis Penjamah Alat Reproduksi Berulah Lagi
Kamis, 24 Maret 2022 - 14.33 WIB
62
Residivis penjamah alat reproduksi berulah lagi, dimana residivis ini nekat menjamah alat reproduksi perempuan akibat menduda selama 15 tahun penjara karena menjamah alat reproduksi perempuan
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Sandy Galih Putra mengatakan pada Rabu, 22 Maret 2022.
Pelaku berinisial MN itu seorang duda yang telah berpisah selama 15 tahun dengan istrinya. MN merupakan warga Provinsi Bengkulu yang menetap di rumah kawannya di daerah Langkapura, Bandar Lampung.
Dia pernah di penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Bengkulu selama 5 tahun atas kelakuan yang sama. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025