KUPAS TV : Aturan Jam Kerja PNS Pemkot Balam Saat Ramadan
Kamis, 31 Maret 2022 - 17.56 WIB
88
Bandar Lampung - Jam kerja di bulan ramadan telah ditentukan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, sehingga PNS harus mengikuti jam kerja di bulan ramadan yang telah ditentukan juga oleh Menteri PANRB, yang telah membuat Surat Edaran (SE) terkait perubahan dan penyesuaian jam kerja di bulan ramadan bagi para PNS sehingga jam kerja di bulan ramadan tidak mengganggu ibadah. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025