Enam Pengedar serta Satu Pemakai Narkoba di Pringsewu Diamankan Polisi
7 pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap 7 orang tersangka narkotika di wilayah Pringsewu pada Kamis lalu (31/3/22) dalam waktu 7 jam. Dimana 6 diantara nya berperan sebagai pengendar dan satu pelaku sebagai pengguna narkotika.
Ketujuh orang tersebut diantaranya MS alisa Gudel (22), SL (45), RH (46), HS (28), GPB (25) dan EP (35) berperan sebagai pengedar sedangkan AA (24) sebagai pemakai.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Arriga mengatakan bahwa proses penangkapan tersebut dilakukan dalam waktu 7 jam di hari yang sama pada Kamis minggu ini.
"Ketujuh pelaku tersebut berhasil kami amankan dari 7 lokasi berbeda pada kamis lalu dari pukul 01:00 dini hari hingga pukul 08:00 pagi," Ujar Iptu Kahirul mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (2/4/22).
Awal mula penangkapan ketujuh pelaku ini diawali dengan penangkapan MF warga Pringsewu Barat yang diketahui saat itu sedang berada di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu. Disusul dengan penangkapan SL dan kemudian berlanjut dengan pengamanan RH.
Selanjut nya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku lain yaitu HS di rumah nya yang berlokasi di Pringsewu barat. Setelah itu, dari keterangan yang diberikan HS polisi melanjutkan penangkapan pelaku lain nya yaitu GPB dan EP di lokasi terpisah dan diakhiri dengan penangkapan AA.
Dari hasil penangkapan itu, Iptu Kahirul memaparkan aneka temuan barang bukti yang ditemukan dan diamankan dari ke tujuh pelaku tersebut.
"Dari penggeledahan terhadap MF kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,68 gram dan alat hisap sabu. Selanjut nya, dari tersangka SL diamankan barang bukti yaitu 1 buah paltik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram kemudian pada tersangka RH ditemukan 2 buah botol berisi 3000 butir pil mercy, plastik klip bekas pakai dan alat hisap,
"Sementara dari tersangka HS diamakan barang bukti berupa 3 bungkus kertas berisi ganja kering seberat 15,30 gram. Pelaku lain GPB, ditemukan 1 buah kaleng berupa daun ganja kering seberat 16,71 gram, sementara dari EP barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus kertas berisi ganja kering seberat 11,78 gram. Lalu dari pelaku terakhir AA diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu," paparnya.
Ketujuh tersangka tersebut terbukti melanggar undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Aturan Jam Kerja PNS Pemkot Balam Saat Ramadan
Berita Lainnya
-
Ketika Cemburu Nyaris Merenggut Nyawa
Rabu, 13 Mei 2026 -
Polisi Bongkar Modus Gadai Mobil Bodong di Pringsewu, Pelaku Ditangkap di Jambi
Senin, 11 Mei 2026 -
Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD Pringsewu terkait Bisnis MBG
Senin, 11 Mei 2026 -
Diduga Pecah Kongsi Bisnis Dapur MBG, Anggota DPRD Pringsewu Laporkan Rekan Satu Fraksi
Kamis, 07 Mei 2026








