• Sabtu, 16 Mei 2026

Aniaya Sang Ibu, Residivis di Lamteng Tewas di Tangan Ayah dan Kedua Adiknya

Senin, 04 April 2022 - 13.21 WIB
525

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Dofei Fahlefie Sanjaya, saat memberikan keterangan, Senin (4/4/2022). Foto: Towo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Akibat menganiaya sang ibu kandung, Firman Firdaus Bin Sahri (36) Residivis warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah (Lamteng) akhirnya tewas meregang nyawa di tangan ayah dan kedua adiknya.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Dofei Fahlefie Sanjaya mengatakan, Firman Firdaus merupakan desidivis sudah dua kali masuk penjara dan juga sangat meresahkan keluarga dan masyarakat.

"Pelaku Sahri (65) merupakan ayah dari korban, sementara Deni Irawan (31) dan Riswan Efendi (27) merupakan adik kandung korban," kata Kapolres, saat memberikan keterangan, Senin (4/4/2022).

Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku melakukan pembunuhan karena sudah tidak tahan melihat ibunya Nur Aminah diperlakukan tidak baik oleh Korban.

"Tempramen korban sangat kasar pada Ibunya yang sering dilakukan, bahkan sampai ditampar. Padahal itu Ibu kandungnya sendiri," papar Kapolres.

Namun dalam kasus tersebut, pihak kepolisian sebagai penegak hukum tetap wajib menjalankan proses hukum yang berlaku.

Kapolres juga menghimbau kepada masyatakat, jangan main hakim sendiri apa pun bentuknya, karena itu tidak dibenarkan. Selain itu, di kampung pasti Babinkabtimas dan Babinsa yang bisa dimintai pertolongan awal.

Sementara Kasat Reskim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menjelaskan, kronologis terungkapnya kasus tersebut bukan dari Laporan masyarakat, namun ada pemberitahuan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar.

Pada hari Kamis 24 Maret 2022 bertempat Dusun VII Kampung Rengas Kecamatan Bekri, korban hendak makan di rumah Ibunya. Saat melihat lauk tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya, kemudian meja dan piring ditumpahkan.

Kemudian korban meninggal mendatangi Ibunya dan mendorong hingga jatuh. Mendengar keributan, Deni Irawan  (Pelaku) masuk ke dalam dapur dan melihat ibunya sudah jatuh di lantai dalam kondisi lemas dan tidak berdaya.

Melihat kejadian tersebut Deni Irawan langsung berlari dan memukul korban menggunakan kayu hingga korban terjatuh, saat korban terjatuh tiba-tiba datang Riswan Efendi.

"Lalu saat korban didekap Riswan, kemudian Deni Irawan langsung menjerat leher korban dengan dibantu sang ayah Sahri, yang mengikat kedua tangan korban dan dipukul hingga tewas," terangnya.

Setelah korban meninggal dunia, Deni Irawan membersihkan darah yang membekas dan menyuruh warga menyiarkannya di masjid, bahwa ada kabar duka yaitu Firman Firdaus (korban) yang meninggal dunia karena terjatuh dari Tower.

Adanya kejanggalan kematian korban, pihak Polres melakukan penyelidikan dan benar bahwa korban memang  dibunuh oleh kedua adiknya dan ayahnya.

"Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 338 dan 170 dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : PELAKU TIPU MENIPU MODUS COD DITANGKAP TIM GABUNGAN ANTI BANDIT