Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan Gadungan di Lampura Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Oknum Wartawan Gadungan di Lampung Utara melakukan pemeresan kepada korban (TB) (45) selaku Ketua Gapoktan Makmur Bersama di Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie. Ia menambahkan, setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Sungkai langsung melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Jalan Prokimal Lampung Utara
"Terduga pelaku berinisial SA (52) beserta rekannya melakukan pemerasan pada hari Kamis, (16/04/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Terduga datang membawa mobil Avanza berwarna putih beserta dua rekannya," kata Arjon.
Ia menambahkan, disaat pelaku datang ke rumah korban, ia mencoba melakukan pengecekan pembukuan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) dan mengatakan pembukuan tersebut salah semua.
"Terduga pelaku selain melakukan pengecekan pembukuan, mereka melakukan pengecekan juga di lumbung padi berlokasi di Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara," jelasnya.
Setelah melakukan pengecekan, pelaku mengatakan kualitas padi yang dibeli adalah kualitas buruk dan menghabiskan uang negara.
"Terduga pelaku mengancam korban akan melaporkan kepada pihak Kepolisian," tutur Arjon.
Lanjutnya, setelah mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian, terduga pelaku menawarkan bantuan kepada korban agar memberi uang kepada terduga pelaku.
"Setelah pukul 16.00 WIB, korban menelpon terduga pelaku untuk menanyakan alamat rumah beserta saksi bernama Jaja. Lalu pada pukul 17.00 WIB, korban datang kerumah terduga pelaku dengan membawa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus)," ujarnya.
Arjon menambahkan, ketika sudah menerima uang tersebut, terduga pelaku meminta uang tambahan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kepada korban.
"Korban merasa takut dengan ancaman terduga pelaku, sehingga memberikan uang tambahan tersebut. Kerugian korban atas pemerasan tersebut sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu)," kata Arjon. (*)
.
Berita Lainnya
-
Setelah 25 Tahun Vakum, Porkab 2025 Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung Utara
Selasa, 18 November 2025 -
Bupati: Festival Qasidah Lampung Utara Mampu Perkuat Karakter Generasi Muda
Senin, 17 November 2025 -
Harapan Baru di Ladang Jagung
Jumat, 14 November 2025 -
Pasca Pergub Singkong Berlaku, Banyak Pabrik Tapioka Tutup di Lampung Utara
Rabu, 12 November 2025









