Curi 10 Batang Pohon Jati, Pemuda Warga Way Kanan Diringkus Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Kedapatan mencuri 10 batang pohon jati di kebun Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, seorang pemuda berinisial D (35) warga Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, kabupaten setempat diringkus polisi.
"Saat itu, Hermisih selaku pemilik kebun didatangi oleh saksi yang mengelola kebun miliknya dan memberitahu bahwa pohon jati milik nya telah dipotong tersangka D sebanyak 10 (sepuluh) batang,"ujar Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Senin (18/04/2022).
Andre mengatakan, korban setelah itu menyuruh Ali untuk mengecek ke lokasi, sesampainya di kebun, ternyata batang pohon dipotong oleh pelaku.
"Akibat kejadian itu, pemilik kebun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut,"ungkapnya.
Andre menjelaskan, pelaku ditangkap oleh tim tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan saat sedang berada di Jalan Poros, Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan.
"Pelaku curat itu langsung kita bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku ini dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Way Kanan Tegaskan Perang Melawan Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti
Kamis, 20 November 2025 -
Bupati Way Kanan Dorong Percepatan Pembentukan KONI Baru, Musorkab Ditargetkan Digelar Desember
Rabu, 19 November 2025 -
LP KPK Soroti Rest Area Way Kanan Terbengkalai dan Kekosongan Wakil Bupati
Selasa, 18 November 2025 -
MPP Way Kanan Mulai Beroperasi, Warga Baradatu Kini Nikmati Pelayanan Terpadu
Senin, 17 November 2025









